/
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:50 WIB
Ilustrasi Happy Puppy (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Karaoke keluarga Happy Puppy yang menyediakan miras dan LC (Lady Companion) yang menurut pihak manajemen sah-sah saja karena bukan karaoke keluarga dibantah Pemkot Denpasar.

Pihak Pemkot mengatakan bahwa Happy Puppy sampai saat ini masih berstatus karaoke keluarga.

Informasi dari Kabag Humas Kota Denpasar I Dewa Gede Rai menyatakan Happy Puppy Karaoke berstatus tempat hiburan keluarga.

“Itu izinnya tempat hiburan keluarga. Belum ada perubahan,” kata Dewa Rai.

Tapi lebih lengkapnya tolong konfirmasi lagi sama Kadis Pariwisata dan Kadis Penda Denpasar untuk dapat penjelasan yang pasti. Jelas Dewa Rai 

Sebelumnya, Manajer Happy Puppy Rita Lee mengatakan Happy Puppy sudah bukan lagi karaoke keluarga melainkan karaoke umum.

"Happy Puppy Rumah Bernyanyi Keluarga. Izin karaoke dikatakan lengkap dan masih aktif,” kata Rita Lee.

Ia membenarkan menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu.

Kalau ada yang ingin mencari LC, maka yang berurusan itu mami.

Tempat yang disediakan untuk LC itu berada di ruangan tertutup.

Baca Juga: WALHI Bali: Proyek Tol Terabas 480,54 Hektar Persawahan, Produksi Beras Berkurang 2.883 Ton

Bukan ruangan layak showroom yang berkaca tembus pandang, layak karaoke lain.

“Hari ini  tim dari Dinas Pariwisata sudah turun ke lokasi untuk mengecek. Hasilnya nanti disampaikan. Silahkan hubungi langsung ke Dinas Pariwisata mereka sudah turun langsung ke lokasi,” tambah Dewa Gede Rai.

Tim Dinas Pariwisata mengaku sudah melakukan pengecekan ke Happy Puppy yang berstatus karaoke keluarga di Gatot Subroto Tengah, Denpasar.

Dari pengecekan, izinnya masih karaoke keluarga dengan begitu pajaknya lebih kecil. Untuk sanksi sendiri akan diumumkan lebih lanjut. ***

Load More