Suara Denpasar - Irjen Ferdy Sambo memang menjadi magnet besar bagi publik tanah air. Sidangnya saja dijaga ratusan polisi dan jaksa yang menuntut harus di isolasi. Momen ini banyak disiarkan langsung stasiun televisi dan diliput banyak media.
Tapi, tetap yang menjadi plot dalam kasus ini adalah Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk mantan Kadiv Propam Polri yang kini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tak hanya terfokus pada dakwaan. Warganet juga memelototi detik demi detik kedatangan suami dari Putri Candrawathi tersebut.
Datang lengkap dengan rompi oranye, demikian setelah duduk dia melepas rombi tahanan itu dan menunjukkan batik cokelat kinclong yang digunakan.
Sambo terlibat necis. "SAMBO SEDANG MENULIS DIARY HITAM NYA DIMULAI TANGGAL HARI INI 17-10-2022 .DIHARI INI SAYA MENGENAKAN BAJU BATIK COKLAT ,DAN BERTANYA PADA MIRROR APAKAH SAYA UDA HANDSOME..MIRROR PUN MENJAWAB ..
TAK PERLU GANTE G UTK DATG KE PERSIDANGAN PERDANA MU CUKUP BUKA HATI MU UTK MENGATAKAN DOSA2 APA SAJA YG KAU BUAT TERHADAP ALM.J," demikian sentil @itapurba di medsos Facebook menanggapi sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah pembacaan dakwaan di skor, kembali Sambo kembali mengenakan baju tahanan sendiri. Banyak warganet yang bertanya soal keharusan menggunakan baju tahanan dalam sidang kasus pembunuhan.
Dikutip dari berbagai sumber dalam itab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal baju tahanan ini tidak diatur harus dikenakan dalam sidang.
Begitu juga dengan Pasal 230 KUHAP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan-Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan:
Baca Juga: Luhut Tak Percaya Resesi 2023, Mardigu WP: Dulu Covid juga Gak Percaya
(1) Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang;
(2) Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing;
(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut:
tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari empat penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum dan pengunjung; tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang;
tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat hakim; tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak di sebelah kiri depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasihat hukum; tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim; tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;btempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar; bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang Negara di tempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;btempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;btempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda pengenal;btempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
(4) Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, maka tata tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut di atas;
(5) Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya bendera Nasional harus ada.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Indonesia Beli Rudal BrahMos, Barat Ketar-ketir! Bisa Tenggelamkan Kapal Induk dalam Hitungan Detik
-
Wamen HAM Soroti Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka
-
Kisah Baju Lebaran Cucu Nabi Muhammad Hasan dan Husein, Teladan Umat Muslim
-
Novel Gionaya: Kisah Dua Saudara Tiri yang Terjebak Rasa Tak Biasa
-
Fitur Kamera Oppo Find X9 Ultra Terungkap: Pakai Sensor Sony 200 MP dan Zoom Optik 10X
-
6 HP Xiaomi Performa Tinggi dan Kamera Jernih Mulai Rp5 Jutaan
-
Bermunajat di 10 Hari Terakhir, Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Iman lewat Tahajud Berjamaah
-
Komisi X DPR RI: Dibutuhkan Juknis Turunan Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
4 Fakta Menarik Rudal BrahMos PJ-10 yang Baru Dibeli Indonesia: Setara Tomahawk Milik AS
-
HP Rasa Kamera Profesional! Vivo X300 Pro Hadir dengan Photographer Kit