Suara Denpasar - Dibalik proyek Terminal LNG di pesisir Sanur, Denpasar, yang akan membabat hektaran hutan Mangrove di Tahura Ngurah Rai.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengajukan permintaan data terkait dokumen lengkap paru-paru Bali di pesisir selatan tersebut.
Hanya saja, pihak UPTD Tahura Ngurah Rai memberikan dokumen yang tidak lengkap dan akhirnya berlanjut dalam sidang Sengketa Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Bali dengan agenda pemeriksaan awal, Kamis (20/10/2022).
Pihak WALHI Bali diwakili Kuasa Hukum Walhi yakni Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. bersama I Kadek Ari Pebriartha S. H. yang berasal dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd, dan dari pihak termohon dihadiri oleh I Ketut Subandi selaku Kepala UPTD.
Tahura Ngurah Rai dan I Made Teja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Untung Pratama, Kuasa Hukum WALHI Bali menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat pada tanggal 30 Juni 2022 kepada UPTD.
Tahura Ngurah Rai, dan surat tersebut ditanggapi oleh pihak UPTD Tahura. Namun dokumen yang diberikan masih tidak lengkap seperti apa yang dimohonkan pada surat permohonan informasi yang dikirimkan.
Selanjutnya WALHI mengirimkan surat keberatan dan surat keberatan tidak ditanggapi. "Dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan surat permohonan informasi publik yang kami kirim, katanya.
Mengingat surat keberatan WALHI yang tidak ditanggapi oleh UPTD Tahura Ngurah Rai, WALHI menggugat UPTD Tahura di Komisi Informasi Propinsi Bali.
"Karena keberatan WALHI tidak ditanggapi, atas dasar itulah WALHI menggugat," sebut dia.
Baca Juga: Hutan Mangrove Bali Dipamerkan ke Delegasi G-20, tapi Dibabat Jadi Terminal LNG
Pihak termohon mengakui bahwa yang bersangkutan memberikan data dinilai kurang lengkap sebab ditenggarai masalah tenggang waktu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ir. Agus Suryawan, M.Si, sidang dilanjutkan dengan Mediasi Pada Hari Jumat (21/10/2022) di Kantor Komisi Informasi Bali. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026