Suara Denpasar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menggugat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali ke Komisi Informasi (KI) Bali. Hal ini sebagai buntut dari tak diberikannya informasi publik yang dimohon Walhi Bali sebelumnya terkait Dokumen Terminal LNG di Mangrove.
Permohonan sengketa informasi yang dilayangkan Walhi Bali ke Komisi Informasi (KI) Bali Kamis, (6/10/2022). Pihak Walhi Bali diwakili kuasa hukum, I Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, Anak Agung Gede Surya Sentana dan I Wayan Sathya Tirtayasa dari (Frontier-Bali).
I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, Surat Keberatan yang sebelumnya sempat dilayangkan WALHI, ditanggapi oleh DKLH Provinsi Bali melalui surat pada tanggal 12 Agustus 2022, surat Nomor: B.21.522/3674/P4H-KSDAE/DKLH, Perihal Permohonan Informasi Publik. Dia menjelaskan, surat diterima oleh pihaknya pada 20 September 2022.
“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat keberatan kepada DKLH Bali namun permohonan yang kami ajukan ditolak,” jelas Topan, sapaan Juli Untung Pratama.
Topan mengatakan, pihak termohon yakni DKLH Bali menolak memberikan informasi yang dimohon dengan alasan Dokumen Studi Kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya Studi terkait Pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove karena masih menjadi tanggung jawab pihak penyusun dokumen lingkungan dan sedang dilakukan proses penilaian oleh KPA Pusat.
Dia melanjutkan, pihak DKLH juga itdak memberikan informasi Perjanjian Kerja Sama Antara DKLH Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih tentang Pembangunan Strategis berupa pengembangan PLTG serta Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Tahura Ngurah Rai Denpasar yang ditandatangani pada 27 April 2022 dengan alasan belum ada persetujuan para pihak.
“Seharusnya DKLH Bali sebagai Badan Publik bisa terbuka terhadap informasi, tidak usah ada yang ditutup-tutupi kepada rakyat,” kata Juli Untung Pratama yang juga mantan Direktur Walhi ini.
Menurut Topan, penolakan pemberian informasi publik yang dilakukan DKLH sebagai termohon tidak berdasarkan Pasal 17 UU KIP. Karena itu, Walhi Bali meminta alasan termohon untuk menolak memberikan Informasi Publik kepada pemohon patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara tersebut.
“Jadi dengan adanya hal tersebut maka kami mengajukan gugatan sengketa informasi publik,” jelas Juli Untung seraya mengatakan permohonan sengketa informasi ke KI Bali itu sudah diterima Kamis 6 Oktober 2022. (*)
Baca Juga: Nikita Mirzani Posting Tiket Nonton Piala Dunia 2022, Harganya Bikin Geleng-geleng
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Pasien hingga Meninggal, RSUD Wangaya dan RS Manuaba Dilaporkan ke Polda Bali
-
Pemenang Tender Keluar, tapi Spesialisasi Proyek Puluhan Miliar Pemadatan Lahan PKB Berubah
-
Begini Status Hukum Sopir Avanza Maut yang Tewaskan 2 Orang di Denpasar
-
Profil Ni Luh Djelantik, Perempuan Bali yang Ogah Bela Anies Baswedan dan Gubernur Bali
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf
-
Ternyata Masih Jadi Jaminan Bank, Rumah Gono-gini Sarwendah dari Ruben Onsu Terancam Dilelang
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Bahagia Tak Perlu Menunggu: Pelajaran dari Seni Membahagiakan Diri Sendiri
-
Link Pendaftaran Mandiri Unsri 2026: Jadwal Ujian, Syarat, dan Cara Cek UKT
-
Kasih Paham: Dolar Naik Gila-gilaan, Kenapa Rupiah Kita Kalah?
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!