Suara Denpasar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menggugat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali ke Komisi Informasi (KI) Bali. Hal ini sebagai buntut dari tak diberikannya informasi publik yang dimohon Walhi Bali sebelumnya terkait Dokumen Terminal LNG di Mangrove.
Permohonan sengketa informasi yang dilayangkan Walhi Bali ke Komisi Informasi (KI) Bali Kamis, (6/10/2022). Pihak Walhi Bali diwakili kuasa hukum, I Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, Anak Agung Gede Surya Sentana dan I Wayan Sathya Tirtayasa dari (Frontier-Bali).
I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, Surat Keberatan yang sebelumnya sempat dilayangkan WALHI, ditanggapi oleh DKLH Provinsi Bali melalui surat pada tanggal 12 Agustus 2022, surat Nomor: B.21.522/3674/P4H-KSDAE/DKLH, Perihal Permohonan Informasi Publik. Dia menjelaskan, surat diterima oleh pihaknya pada 20 September 2022.
“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat keberatan kepada DKLH Bali namun permohonan yang kami ajukan ditolak,” jelas Topan, sapaan Juli Untung Pratama.
Topan mengatakan, pihak termohon yakni DKLH Bali menolak memberikan informasi yang dimohon dengan alasan Dokumen Studi Kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya Studi terkait Pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove karena masih menjadi tanggung jawab pihak penyusun dokumen lingkungan dan sedang dilakukan proses penilaian oleh KPA Pusat.
Dia melanjutkan, pihak DKLH juga itdak memberikan informasi Perjanjian Kerja Sama Antara DKLH Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih tentang Pembangunan Strategis berupa pengembangan PLTG serta Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Tahura Ngurah Rai Denpasar yang ditandatangani pada 27 April 2022 dengan alasan belum ada persetujuan para pihak.
“Seharusnya DKLH Bali sebagai Badan Publik bisa terbuka terhadap informasi, tidak usah ada yang ditutup-tutupi kepada rakyat,” kata Juli Untung Pratama yang juga mantan Direktur Walhi ini.
Menurut Topan, penolakan pemberian informasi publik yang dilakukan DKLH sebagai termohon tidak berdasarkan Pasal 17 UU KIP. Karena itu, Walhi Bali meminta alasan termohon untuk menolak memberikan Informasi Publik kepada pemohon patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara tersebut.
“Jadi dengan adanya hal tersebut maka kami mengajukan gugatan sengketa informasi publik,” jelas Juli Untung seraya mengatakan permohonan sengketa informasi ke KI Bali itu sudah diterima Kamis 6 Oktober 2022. (*)
Baca Juga: Nikita Mirzani Posting Tiket Nonton Piala Dunia 2022, Harganya Bikin Geleng-geleng
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Pasien hingga Meninggal, RSUD Wangaya dan RS Manuaba Dilaporkan ke Polda Bali
-
Pemenang Tender Keluar, tapi Spesialisasi Proyek Puluhan Miliar Pemadatan Lahan PKB Berubah
-
Begini Status Hukum Sopir Avanza Maut yang Tewaskan 2 Orang di Denpasar
-
Profil Ni Luh Djelantik, Perempuan Bali yang Ogah Bela Anies Baswedan dan Gubernur Bali
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir