Suara Denpasar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menggugat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali ke Komisi Informasi (KI) Bali. Hal ini sebagai buntut dari tak diberikannya informasi publik yang dimohon Walhi Bali sebelumnya terkait Dokumen Terminal LNG di Mangrove.
Permohonan sengketa informasi yang dilayangkan Walhi Bali ke Komisi Informasi (KI) Bali Kamis, (6/10/2022). Pihak Walhi Bali diwakili kuasa hukum, I Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, Anak Agung Gede Surya Sentana dan I Wayan Sathya Tirtayasa dari (Frontier-Bali).
I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, Surat Keberatan yang sebelumnya sempat dilayangkan WALHI, ditanggapi oleh DKLH Provinsi Bali melalui surat pada tanggal 12 Agustus 2022, surat Nomor: B.21.522/3674/P4H-KSDAE/DKLH, Perihal Permohonan Informasi Publik. Dia menjelaskan, surat diterima oleh pihaknya pada 20 September 2022.
“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat keberatan kepada DKLH Bali namun permohonan yang kami ajukan ditolak,” jelas Topan, sapaan Juli Untung Pratama.
Topan mengatakan, pihak termohon yakni DKLH Bali menolak memberikan informasi yang dimohon dengan alasan Dokumen Studi Kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya Studi terkait Pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove karena masih menjadi tanggung jawab pihak penyusun dokumen lingkungan dan sedang dilakukan proses penilaian oleh KPA Pusat.
Dia melanjutkan, pihak DKLH juga itdak memberikan informasi Perjanjian Kerja Sama Antara DKLH Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih tentang Pembangunan Strategis berupa pengembangan PLTG serta Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Tahura Ngurah Rai Denpasar yang ditandatangani pada 27 April 2022 dengan alasan belum ada persetujuan para pihak.
“Seharusnya DKLH Bali sebagai Badan Publik bisa terbuka terhadap informasi, tidak usah ada yang ditutup-tutupi kepada rakyat,” kata Juli Untung Pratama yang juga mantan Direktur Walhi ini.
Menurut Topan, penolakan pemberian informasi publik yang dilakukan DKLH sebagai termohon tidak berdasarkan Pasal 17 UU KIP. Karena itu, Walhi Bali meminta alasan termohon untuk menolak memberikan Informasi Publik kepada pemohon patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara tersebut.
“Jadi dengan adanya hal tersebut maka kami mengajukan gugatan sengketa informasi publik,” jelas Juli Untung seraya mengatakan permohonan sengketa informasi ke KI Bali itu sudah diterima Kamis 6 Oktober 2022. (*)
Baca Juga: Nikita Mirzani Posting Tiket Nonton Piala Dunia 2022, Harganya Bikin Geleng-geleng
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Pasien hingga Meninggal, RSUD Wangaya dan RS Manuaba Dilaporkan ke Polda Bali
-
Pemenang Tender Keluar, tapi Spesialisasi Proyek Puluhan Miliar Pemadatan Lahan PKB Berubah
-
Begini Status Hukum Sopir Avanza Maut yang Tewaskan 2 Orang di Denpasar
-
Profil Ni Luh Djelantik, Perempuan Bali yang Ogah Bela Anies Baswedan dan Gubernur Bali
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
Comeback dari Cedera Panjang, Ini Komentar Bek PSIM Yogyakarta Asal Belanda