/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:47 WIB
AKP Irfan Widyanto (foto kanan) dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). Foto kiri saat jadi saksi dalam sidang etik. (Youtube Polri TV/ PMJ News)

Dia juga membantah telah menyatakan kepada Zapar tentang alasan mengganti DVR CCTV agar gambar lebih bagus. Irfan mengaku mengganti DVR CCTV hanya karena mendapat perintah pimpinan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa AKP Irfan Widyanto didakwa mengambil tiga DVR CCTV yang merupakan bukti penting dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir Joshua. Dia melakukan itu atas perintah dari atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Saat itu Acay mengaku mendapat perintah dari Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo untuk mengisir CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir Joshua, kompleks rumah dinas Polri, Dueren Tiga. Namun, Acay tidak bisa menjalankan perintah karena sedang berada di Bali. Ia kemudian menugaskan AKP Irfan Widyanto, anak buahnya. (PMJNews/Suara.com)

Load More