Suara Denpasar - Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa terdakwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan memantau dan memastikan penghilangan CCTV di seputar TKP pembunuhan Brigadir Joshua di Kompleks Rumah Dinas Duren Tiga, Jaksel.
Yang menarik, dalam sidang itu terungkap bahwa Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay tertolong dari kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) karena sedang di Bali saat peristiwa terjadi.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022) itu, jaksa menjelaskan dalam surat dakwaan bahwa Hendra Kurniawan sempat mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Acay sebelumnya juga diketahui merupakan salah satu anggota tim CCTV kasus pembunuhan lascar FPI di KM 50 Tol Cikampek sempat coba dihubungi, namun tak tersambung.
“Terdakwa Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha yang merupakan tim CCTV pada saat kasus Km 50 namun tidak terhubung,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel.
Alhasil, Hendra Kurniawna pun menyuruh bawahannya Agus Nurpatria (Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri) untuk menghubungi Acay dan terhubung. Panggilan telepon yang terhubung kemudian diserahkan kepada Hendra Kurniawan untuk berbicara dengan Acay.
“Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV sudah di cek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening,” ujar jaksa menirukan perintah Hendra Kurniawan kepada Acay.
Akan tetapi, Acay tidak bisa menjalankan perintah tersebut karena sedang di Bali. Alhasil, dia memerintahkan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk menjalankan perintah tersebut. Sebagaimana diketahui, AKP Irfan Widyanto adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia juga penyandang lulusan terbaik Akpol 2010 dan menyandang penghargaan Adhi Makayasa.
“Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto, yang melakukan pengecekan CCTV,” tutur JPU.
Sialnya AKP Irfan Widyanto, karena ikut dalam penghilangan dan perusakan CCTV ini, dia pun menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini. Sedangkan Acay lolos dari kasus ini.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Terjebak karena Kaisar Sambo Sudah Bertemu Kapolri
Dalam dakwaan jaksa juga terungkap bahwa Hendra Kurniawan sempat mengklarifikasi peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terhadap Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di kantor Divisi Propam Mabes Polri.
Kepada Hendra Kurniawan, ketiganya membenarkan cerita tembak-menembak yang sebelumnya telah diskenariokan Ferdy Sambo sebagai buntut dari skenario pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Terdakwa Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang telah berada di sana, dan pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebelumnya perihal terjadinya penembakan di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga,” papar JPU.
Terungkap pula bahwa terdakwa Hendra Kurniawan sempat meminta Harun untuk menghubungi Kombes Agus Nurpatria agar berkumpul di Divisi Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi kebenaran peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel.
Atas sejumlah dakwaan itu, Hendra Kurniawan pun dijerat menggunakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, Hendra Kurniawan yang didampingi tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat dakwaan dari JPU sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil.
“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” jelas kata Henry Yosodiningrat. (PMJNews)
Berita Terkait
-
Terungkap, Brigjen Hendra Kurniawan Tahu Cerita Rekayasa Pembunuhan Brigadir Joshua
-
Kapolri pun Dibohongi Ferdy Sambo: 'Kamu Nembak Nggak, Mbo?' Dijawab 'Siap, Tidak, Jenderal!'
-
Penggunaan Jet Pribadi Anak Buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat UU Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara
-
Akhirnya Terungkap Alasan Jadwal Sidang Etik Jenderal Polisi Hendra Kurniawan Belum Digelar, Ternyata
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas