Suara Denpasar - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pakai UU ITE. Bahkan, dia kini ditahan Kejari Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sejatinya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang Kota sejak Mei 2022. Dia kini ditahan dalam proses tahap II atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang.
Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Dito Mahendra. Dia melaporkan Nikita ke polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan berkas perkara Nikita telah lengkap.
"Perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).
NM masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serang Kota mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker.
Aawalnya, dia enggan untuk turun dari mobil. Setelah dipanggil pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.
Saat di dalam ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.
Baca Juga: Pemicu Keributan Antartaruna di Monas Masih Didalami, Kemenhub: Kita Sanksi yang Terlibat
Dalam kasus ini, Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nikita Serang Najwa Shihab Bawa-bawa UU ITE
Belum lama ini, Nikita Mirzani kerap menyerang Najwa Shihab yang dianggap mendiskreditkan kepolisian secara umum. Najwa ketika itu menyentil polisi terkait kasus Ferdy Sambo.
Pada 16 September 2022 lalu, Niki, sapaan akrabnya, bahkan menyebutkan banyak pasal tentang fitnah hingga penghinaan ringan.
"Saya menemukan pasal-pasal yang ada di Google tentang fitnah (pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)," tulis Niki di Instagram story, Jumat (16/9/2022).
"Pasal yang menyatakan larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam UU ITE diatur di Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur di Pasal 45 ayat (3)," lanjut ibu tiga anak tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur