Suara Denpasar - Fans Nikita Mirzani sepertinya harus rela gigit jari, sebab permohonan penangguhan penahanan artis 36 tahun ini ditolak.
Kejaksaan Negeri Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan disebabkan 2 hal.
Sehingga, wanita yang karib disapa Nyai ini tetap harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang atas dugaan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.
"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Ia mengatakan, 2 faktor utama penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan yakni berdasarkan pemantauan dan analisa.
"Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum)," katanya.
Padahal, angin segar sempat menjadi angan-angan Nikita Mirzani ketika pengacaranya yaitu Fahmi Bachmid mengajukan penangguhan penahanan baginya.
Bahkan, model sexy sekaligus pengusaha produk kecantikan itu sempat melontarkan kata 'merdeka' sebagai wujud optimisme permohonannya bisa terkabul.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," ucap Fahmi Bachmid dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Kedepankan Rasa Hormat, Jadi Alasan Kang Dedi Ulurkan Tangan ke Anne Ratna Mustika
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Ia diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang melaporkannya ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.
Selama Polres Serang Kota melengkapi berkas, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor.
Namun pasca berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari per Selasa (25/10/2022).
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar menyatakan bahwa Nikita Mirzani dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.
Dilihat dari pasalnya, yang tertinggi adalah terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE.
Berita Terkait
-
Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini
-
Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya
-
Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan
-
Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..
-
Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral
-
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
-
Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu
-
Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan
-
Sinopsis Film Emmy, Angkat Kisah Emmy Saelan: Pahlawan Perempuan Makassar
-
ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Dari Nostalgia Rasa ke UMKM Sukses, D'Kambodja Heritage Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI