Suara Denpasar - Fans Nikita Mirzani sepertinya harus rela gigit jari, sebab permohonan penangguhan penahanan artis 36 tahun ini ditolak.
Kejaksaan Negeri Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan disebabkan 2 hal.
Sehingga, wanita yang karib disapa Nyai ini tetap harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang atas dugaan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.
"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Ia mengatakan, 2 faktor utama penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan yakni berdasarkan pemantauan dan analisa.
"Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum)," katanya.
Padahal, angin segar sempat menjadi angan-angan Nikita Mirzani ketika pengacaranya yaitu Fahmi Bachmid mengajukan penangguhan penahanan baginya.
Bahkan, model sexy sekaligus pengusaha produk kecantikan itu sempat melontarkan kata 'merdeka' sebagai wujud optimisme permohonannya bisa terkabul.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," ucap Fahmi Bachmid dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Kedepankan Rasa Hormat, Jadi Alasan Kang Dedi Ulurkan Tangan ke Anne Ratna Mustika
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Ia diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang melaporkannya ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.
Selama Polres Serang Kota melengkapi berkas, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor.
Namun pasca berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari per Selasa (25/10/2022).
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar menyatakan bahwa Nikita Mirzani dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.
Dilihat dari pasalnya, yang tertinggi adalah terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE.
Berita Terkait
-
Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini
-
Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya
-
Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan
-
Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..
-
Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Nyaman Itu Dibicarakan, Bukan Ditebak: Kunci Hubungan Sehat Ada di Komunikasi
-
Film Ghost in The Cell Siap Tayang Global, Masuk Pasar Negara Berbahasa Jerman
-
5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
-
6 Rekomendasi Laptop yang Bisa Jadi Tablet dan Touchscreen, Multitasking Lancar Jaya!
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
5 Tablet Murah Terbaru Rilis 2026, Spek Ngebut Cocok untuk Pelajar