Suara Denpasar-Polresta Denpasar melakukan tindakan tegas merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu bahkan sudah dilakukan selama 10 bulan terakhir.
Sanksi bagi yang melanggar pun tak main-main. Mulai dari teguran, hingga menyita knalpot dan kendaraan. Hal itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
Menurut Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani penindakan knalpot brong ini sudah ada dalam aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang UULLAJ yakni pada pasal 285 ayat (1).
"UU ini menerapkan sesuai pasal tersebut dimana knalpot racing tidak laik jalan berkendara di jalanan umum," katanya di Denpasar, Senin (31/10/2022). Selain aturan itu, razia knalpot brong ini jiga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali nomor 35425/sekret/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yakni Work From Home (WFH), dalam rangka pelaksanaan Presidensi G20 di Nusa Dua, pada Bulan November 2022 mendatang.
Dimana terkait pembatasan kegiatan itu, salah satu yang ditekankan adalah aktivitas kendaraan bermotor di jalan, terutama yang memakai knalpot brong. Selain merazia, polisi juga sudah menggelar sosialisasi ke sejumlah lapisan masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. Hal itu agar masyarakat tidak mengendarai kendraaan knalpot brong selama berlangsungnya KTT G20.
"Ya, sudah dilakukan imbauan ke sekolah-sekolah, ke warga masyarakat langsung melalui bhabinkamtibmas, radio dan sebagainya terkait pelaksanaan KTT G20 yang nantinya akan banyak dilakukan pengalihan arus lalulintas," bebernya.
Lanjut dia, jika ditemukan di jalanan, maka pengendara akan dihentikan, lalu diberi teguran humanis. Selain itu, kenalpot brong itu wajib diganti di tempat itu juga.
"Jadi, knalpotnya diganti di tempat, knalpot racing itu juga kami tahan sehingga tidak lagi dipakai kemudian hari oleh si pelanggar. Ada ratusan kendaraan knalpot brong sudah diberikan penindakan, umumnya sepeda motor," tandasnya.
Untuk diketahui, dengan dalil guna kelancaran KTT G20, sejumlah baliho babi guling di pinggir jalanan Bali juga telah diturunkann oleh sejumlah pihak berwenang. Hal itu menimbulkan reaksi beragam. Namun tak sedikit pihak yang mengecam tindakan aparat tersebut.
Baca Juga: Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi
-
Terbang ke Kuala Lumpur Kini Lebih Mudah, AirAsia Tambah Penerbangan dari Palembang
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik
-
Catat Tanggalnya! SPMB Kota Serang Dibuka 29 Juni, Ada Jalur Swasta Gratis
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan