Suara Denpasar-Polresta Denpasar melakukan tindakan tegas merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu bahkan sudah dilakukan selama 10 bulan terakhir.
Sanksi bagi yang melanggar pun tak main-main. Mulai dari teguran, hingga menyita knalpot dan kendaraan. Hal itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
Menurut Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani penindakan knalpot brong ini sudah ada dalam aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang UULLAJ yakni pada pasal 285 ayat (1).
"UU ini menerapkan sesuai pasal tersebut dimana knalpot racing tidak laik jalan berkendara di jalanan umum," katanya di Denpasar, Senin (31/10/2022). Selain aturan itu, razia knalpot brong ini jiga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali nomor 35425/sekret/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yakni Work From Home (WFH), dalam rangka pelaksanaan Presidensi G20 di Nusa Dua, pada Bulan November 2022 mendatang.
Dimana terkait pembatasan kegiatan itu, salah satu yang ditekankan adalah aktivitas kendaraan bermotor di jalan, terutama yang memakai knalpot brong. Selain merazia, polisi juga sudah menggelar sosialisasi ke sejumlah lapisan masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. Hal itu agar masyarakat tidak mengendarai kendraaan knalpot brong selama berlangsungnya KTT G20.
"Ya, sudah dilakukan imbauan ke sekolah-sekolah, ke warga masyarakat langsung melalui bhabinkamtibmas, radio dan sebagainya terkait pelaksanaan KTT G20 yang nantinya akan banyak dilakukan pengalihan arus lalulintas," bebernya.
Lanjut dia, jika ditemukan di jalanan, maka pengendara akan dihentikan, lalu diberi teguran humanis. Selain itu, kenalpot brong itu wajib diganti di tempat itu juga.
"Jadi, knalpotnya diganti di tempat, knalpot racing itu juga kami tahan sehingga tidak lagi dipakai kemudian hari oleh si pelanggar. Ada ratusan kendaraan knalpot brong sudah diberikan penindakan, umumnya sepeda motor," tandasnya.
Untuk diketahui, dengan dalil guna kelancaran KTT G20, sejumlah baliho babi guling di pinggir jalanan Bali juga telah diturunkann oleh sejumlah pihak berwenang. Hal itu menimbulkan reaksi beragam. Namun tak sedikit pihak yang mengecam tindakan aparat tersebut.
Baca Juga: Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Tekan Kecelakaan Mudik, Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir Kendaraan Umum
-
Pengen Ikutan Belanja Hemat dengan Promo BRI, Yuk Simak di Sini!
-
THR Cair? Saatnya Manfaatkan Promo BRI Buat Belanja Lebaran Lebih Untung
-
Daftar Cedera Timnas Indonesia Bertambah, Kini Giliran Ivar Jenner Tumbang
-
50+ Tebak-tebakan Receh dan Lucu Bikin Ngakak, Cocok Dimainkan saat Kumpul Lebaran
-
Satu Suara, Lintas Fraksi di DPR Desak Penangkapan Perencana Serangan Terhadap Andrie Yunus
-
Ujung Jalan Tusuk Sate
-
Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari
-
Koalisi Sipil Sulsel Desak Presiden Tuntaskan Kasus Penyerangan Pembela HAM Andrie Yunus
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI