Suara Denpasar-Polresta Denpasar melakukan tindakan tegas merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu bahkan sudah dilakukan selama 10 bulan terakhir.
Sanksi bagi yang melanggar pun tak main-main. Mulai dari teguran, hingga menyita knalpot dan kendaraan. Hal itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
Menurut Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani penindakan knalpot brong ini sudah ada dalam aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang UULLAJ yakni pada pasal 285 ayat (1).
"UU ini menerapkan sesuai pasal tersebut dimana knalpot racing tidak laik jalan berkendara di jalanan umum," katanya di Denpasar, Senin (31/10/2022). Selain aturan itu, razia knalpot brong ini jiga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali nomor 35425/sekret/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yakni Work From Home (WFH), dalam rangka pelaksanaan Presidensi G20 di Nusa Dua, pada Bulan November 2022 mendatang.
Dimana terkait pembatasan kegiatan itu, salah satu yang ditekankan adalah aktivitas kendaraan bermotor di jalan, terutama yang memakai knalpot brong. Selain merazia, polisi juga sudah menggelar sosialisasi ke sejumlah lapisan masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. Hal itu agar masyarakat tidak mengendarai kendraaan knalpot brong selama berlangsungnya KTT G20.
"Ya, sudah dilakukan imbauan ke sekolah-sekolah, ke warga masyarakat langsung melalui bhabinkamtibmas, radio dan sebagainya terkait pelaksanaan KTT G20 yang nantinya akan banyak dilakukan pengalihan arus lalulintas," bebernya.
Lanjut dia, jika ditemukan di jalanan, maka pengendara akan dihentikan, lalu diberi teguran humanis. Selain itu, kenalpot brong itu wajib diganti di tempat itu juga.
"Jadi, knalpotnya diganti di tempat, knalpot racing itu juga kami tahan sehingga tidak lagi dipakai kemudian hari oleh si pelanggar. Ada ratusan kendaraan knalpot brong sudah diberikan penindakan, umumnya sepeda motor," tandasnya.
Untuk diketahui, dengan dalil guna kelancaran KTT G20, sejumlah baliho babi guling di pinggir jalanan Bali juga telah diturunkann oleh sejumlah pihak berwenang. Hal itu menimbulkan reaksi beragam. Namun tak sedikit pihak yang mengecam tindakan aparat tersebut.
Baca Juga: Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
3 Pemain Diaspora yang Jadi Senjata Timnas Indonesia U-17 Hadapi Grup Neraka Piala Asia 2026
-
IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran
-
25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh
-
Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Hasil Liga Europa: Gol Telat Mario Dorgeles Bawa Braga Menang Dramatis Atas Freiburg!
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Vivo T5 Pro 5G All-Rounder 4 Jutaan: Desain Tipis dengan Baterai 6500 mAh
-
Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas
-
Hasil Liga Europa: Nottingham Forest Kalahkan Aston Villa, Chris Wood Jadi Penentu
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi