Suara Denpasar - Susi, art Putri Candrawathi baru-baru ini menjadi sorotan publik, pasalnya dalam sidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, ia sukses membuat Majelis Hakim kesal.
Sebagai saksi dalam menjawab pertanyaan-pertanyan dari Majelis Hakim, Susi dianggap plin-plan dengan kesaksiannya, akibatnya Susi terancam hukuman 7 tahun penjara.
Lucunya, saat art Putri Candrawathi itu terancam hukuman 7 tahun penjara, penampilannya pada sidang tersebut menuai sorotan dari warganet.
Dalam vidio yang beredar di TikTok, seorang warganet, ibu-ibu paruh baya terlihat jengkel dengan kesaksian susi yang berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan.
Penampilan Susi dianggap berlebihan dalam mengenakan lipstik, lipstik Susi dinilai terlalu merah dan tebal.
Lipstik yang dikenakan terlalu merah dan tebal dianggap menjadi penyebab saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu gelagapan saat ditanya oleh Majelis Hakim.
"Kui mau Susi kekandelen lipen, mentolo tak usapi (itu tadi Susi ketebelan lipstik, pengen aku hapus)," kata warganet dikutip dari akun TikTok @Darmawan Aldho pada Senin, (31/10/2022).
Vidio ibu-ibu parubaya yang di unggah oleh akun anaknya itu pun mendapat banyak respon dari warganet lainnya.
"Bhaha roasting e mama mu ga pernah gagal mas," tulis warganet.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Datangi Pria yang Pernah Menikah sampai Mau 88 Kali, Dapat Cerita Mencengangkan
"Mewakili emak-emak seluruh Indonesia," tulis warganet.
"Betul memang bu(emot tertawa)," tulis warganet.
Dalam persidangan, saksi tersebut beberapa kali menjawab pertanyaan dengan jawaban tidak tahu, bahkan ia juga sempat menjawab lupa.
Wanita paruh baya itu juga sempat membuat pernyataan yang menurut Ronny Talapessy, akan memberatkan terdakwa, Bharada E.
Akibat dari kesaksian Susi yang dinilai mempermainkan hukum, membuat Ronny sebagai kuasa hukum Bharada E geram dan meminta agar Susi ditindak lanjuti atas dugaan kesaksian palsu.
"Ijin majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian Palsu dengan 242 KUHP ancaman 7 tahun, mohon dicatat," kata Ronny.
Majelis Hakim yang juga sempat naik pitam saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan pun menjetujuai permintaan Ronny dengan mempertimbangkannya.
"Nanti kami pertimbangkan, silahkan," jawab majelis.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Tablet Apa yang Cocok untuk Pelajar? 5 Pilihan Tab Rp1 Jutaan dengan Spek Dewa dan Baterai Badak
-
Tips Memilih dan 5 Rekomendasi Bedak yang Makin Berkeringat Semakin Bagus
-
Nostalgia Pecah! F4 Reuni di Jakarta, Ajak Ribuan Penggemar Karaoke Massal OST Meteor Garden
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Wasit Final Liga Champions Daniel Siebert: Klub Inggris Lebih Sering Menang, PSG Waspada
-
Review Film Faces of Death: Versi Remake yang Lebih Intens dan Realistis!
-
Panen Cuan! Arsenal Sudah Kantongi Rp 2 Triliun di Liga Champions Musim Ini
-
Bukan Sekadar Perebutan Emas, Gold Land Juga Menyoroti Sisi Gelap Manusia
-
Tim Gabungan Polresta Solo Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang
-
Respons Bahlil Lahadalia soal Lagu 'MBG' Bikin Warganet Gemas: Enggak Paham Sarkas?