/
Senin, 31 Oktober 2022 | 22:39 WIB
Saksi Brigadir Daden Miftahul Haq (kiri) dan Susi (pembantu rumah tangga) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022). (Youtube Polri TV)

Dia memungkasi jawabanan atas pertanyaan itu, “Saya tidak tahu.”

Jawaban Susi terkait anak berusia 1,5 tahun itu ternyata berbeda dengan kesaksian Daden Miftahul Haq. Pria yang merupakan ajudan Ferdy Sambo itu mengatakan anak berusia 1,5 tahun itu merupakan bukan anak kandung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukanlah anak kandung. Dia menyebut, balita 1,5 tahun itu adalah anak adopsi.

Hakim pun bertanya kepada Daden apakah pernah melihat atau mengetahui Putri Candrawathi hamil atau melahirkan antara tahun 2019 hingga adanya anak balita berusia 1,5 tahun tersebut.

“Setahu saya tidak, Yang Mulia,” aku Daden.

Hakim pun mengulang pertanyaan kepada Daden apakah benar anak balita 1,5 tahun itu anak adopsi atau kandung, mengingat kesaksian Susi bahwa anak itu adalah anak kandung yang dilahirkan Putri Candrawathi. Daden tampak ragu untuk menjawab jujur karena khawatir masa depan anak itu. Namun hakim meyakinkan kepada saksi Daden bahwa kesaksiannya terkait status blaita 1,5 tahun ini penting diungkap di persidangan karena masih terkait pembunuhan Brigadir Joshua. 

“Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak (Ferdy Sambo) yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia,” jelas Daden.

Lantas, siapa yang berbohong? Apakah Susi atau Daden? (PMJNews)

Load More