/
Kamis, 03 November 2022 | 07:29 WIB
KDM Chanel

Suara Denpasar- Kang Dedi Mulyadi diajari cara hitungan weton Jawa oleh seorang pria bernama Ki Kaan yang dianggap piawai meracik ramuan akar-akaran menjadi obat kuat.

Kaan atau yang biasa dipanggil Bah Kaan atau Ki Kaan ini dikenal sebagai sosok pria berumur 61 tahun yang doyan kawin bahkan sampai kawin cerai sebanyak 87 kali.

Kaan yang kini menyisakan satu istri ini berniat untuk menikah lagi sehingga total dia akan kawin sebanyak 88 kali.

Kini Kaan akan hidup dengan dua istri di umur yang tidak lagi muda.

Kang Dedi yang mendatangi rumah ki Kaan di tengah sawah ini lalu mengorek rahasia bisa menikah sebanyak itu.

Salahsatu rahasianya kata Kaan adalah bisa membahagiakan istri secara lahiriyah maupun batiniyah.

Kaan lalu mengeluarkan ramuan atau resep tradisional tanpa bahan kimia agar kuat di ranjang, sehingga suami istri bisa bahagia.

Ramuan akar-akaran ini diminum berdasarkan weton atau penanggalan menurut kalender Jawa. 

"Ada akar pinang, akar alang-alang, jambe muda, gula aren yang sudah dibakar, lalu akar-akaran digeprek dan direbus, kemudian diminum berdasarkan weton," kata Kaan kepada Kang Dedi Mulyadi melalui kanal youtube KDM Chanel, dikutip pada Kamis (3/11).

Baca Juga: Demo Kan Butuh Modal Pak, Kata Deddy Corbuzier kepada Ketua PSSI soal Aksi Tuntutan Mundur

Kaan yang orang Sunda ini lalu merinci soal hitungan weton Jawa. Jika dia lahir hari Sabtu hitungannya 9, Kamis 8, Rabu 7, Selasa 3, Jumat 6, Minggu 5, Senin 4. 

Maka akar-akaran yang dipilih ini juga sesuai dengan jumlah hari kelahiran si peminum ramuan ini.

"Ini kekuatannya hebat, kalau saya hebat, tapi kalau bapak (kang Dedi) saya gak tahu," ungkap Kaan lalu disambut tawa Kang Dedi.

Si Kaan pun menceritakan kehebatannya yang membuat Kang Dedi tertawa lepas.

"Saya pasangannga mah gak ada bah, saya mau pakai ini sama siapa," kata Kang Dedi penuh candaan yang disambut tawa seluruh tamu yang hadir di rumah Kaan.

Seperti diketahui Kang Dedi Mulyadi kini tengah digugat cerai oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna di Pengadilan Agama.

Load More