Suara Denpasar - Pasangan selebritis, Baim Wong dan Paula Verhoeven sepertinya kini tidak bisa tidur begitu nyenyak.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara menyelimuti keduanya usai membuat konten prank KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Konten itu dibuat saat ramai kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora oleh suaminya sendiri, Rizky Billar pada Oktober 2022 lalu.
Ternyata, konten tersebut dilaporkan ke polisi oleh Prabowo dengan alasan bahwa prank KDRT dengan lapor polisi itu menciderai citra Polri.
Bahkan, Baim Wong dan Paula terancam hukuman 10 tahun penjara sebab dikenakan dengan Undang Undang ITE.
Hal itu seperti dilansir dari acara Bestie (Berita Selebriti) pada yang tayang pada Kamis (10/11/2022) pagi.
Dengan masih berlanjutnya proses hukum itu, Baim Wong dan Paula belum menemui pelapor yakni Prabowo.
Menurut Prabowo, tindakan Baim Wong dan Paula sudah membuat gaduh masyarakat dan merusak nama baik Polri.
"Tindakan yang dilakukan menciderai citra baik Polri," tutur Prabowo dikutip dari Bestie, Kamis (10/11/2022).
Baim Wong sendiri telah menghapus konten prank KDRT tersebut setelah menuai kontroversi pasca diunggah di media sosialnya.
Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang membuat gaduh di lingkungan masyarakat.
"Memang sudah minta maaf, tapi bukan itu yang kami soroti," tegas Prabowo.
Baim Wong bukan kali ini saja langkahnya menuai kontroversi, sebelumnya juga ada seperti saat dia mendaftarkan Citayam Fashion Week dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Gerakan ini dinilai publik semena-mena, sebab Citayam Fashion Week lahir dari komunitas jalanan, namun Baim Wong lantas mencoba 'meresmikannya' padahal tidak pernah terlibat di sana sebelumnya.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat
-
Ulasan Drama Taxi Driver, Keadilan Hukum di Balik Taksi Mewah Misterius
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Review Serial I Will Find You: Sebuah Misteri Pelarian Emosional Sang Ayah
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Dua Warga Tertembak dan Mess Dibakar, Bagaimana Kerusuhan di PT BCP Group Wilmar Bermula?
-
Piala Dunia 2026: Momen Gol Kedua Portugal, Nuno Mendes Curi Tendangan Bebas Milik Ronaldo?