Suara Denpasar - Tersangka penganiayaan karena mabuk, Putu Sandy Prathama, 34, alias Tison dibebaskan dari pidana setelah para pihak sepakat melakukan restorative justice. Pembebasan tersangka dilakukan di Kejari Tabanan pada Senin (14/11/2022).
Suasana pembebasan restorative Justice sekitar pukul 11.00 wita ini penuh haru. Keluarga tersangka terdiri dari istri, anak dan kedua orang tuanya menangis. Di hadapan para jaksa ayah kandung tersangka Jero Mangku Putu Suwila berpesan agar tak lagi melakukan hal serupa.
Bahkan tersangka asal Banjar Gerokgak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan ini pun diancam jika melakukan perbuatan kembali akan tak dianggap anak.
"Bin cepok gen care kene suwud dadi panak. (Sekali lagi seperti ini berhenti jadi anak)," ujar Jero Mangku Suwila),".
Ketua Kejari Tabanan Ni Made Herawati pun berpesan sama. Tersangka Tison diminta tak melakukan hal serupa. Apalagi orang tuanya sebagai pemangku. "Jangan sampai membuat malu, kasihan anak-anak dan istri," pesannya.
Dia mengatakan dalam kasus restorative justice ini sudah melalui berbagai tahapan. Antara lain telah disetujui oleh pusat, kemudian telah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban dengan menghadirkan tokoh agama, pendamping maupun keluarga masing-masing korban.
"Kita tidak boleh ikut campur dalam mendamaikan ini, tidak ada paksa apapun. Kalau sudah kedua belah pihak oke yang dilanjutkan," jelasnya.
Mendapat ancaman tersebut Tison notabane buruh bangunan ini pun hanya bisa menangis. Dia memeluk kedua anak dan orang tuanya sembari menyanggupi tak akan mengulang perbuatannya kembali. "Iya kali ini saja, tidak akan saya ulangi," akunya.
Sementata itu ditambahkan oleh Kasipidum Kejari Tabanan Dewa Gede Putra Awatara, Tison sebelumnya telah sempat menjalani hukuman 2 bulan di Lapas Tabanan.
Hukuman itu didapat setelah Tison melakukan penganiayaan kepada sepupunya I Kadek Juliantata karena masalah sepele menghilangkan palu pada 18 Agustus 2022 di rumahnya Banjar Gerokgak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Padahal saat itu sepupunya sudah menggantikan dengan palu yang baru. "Karena dalam keadaan mabuk juga akhirnya Tison memukul sepupunya dibagian hidung hingga berdarah sehingga dilaporkan dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancama hukuman 2 tahun delapan bulan," bebernya.
Singkat perjalanan akhirnya kasus ini berdamai dan sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung sehingga perkara diselesaikan dengan cara restorative justice.
Lagi pula Tison masuk dalam persyaratan penyelesaian perkara restorative justice karena baru sekali melakukan perbuatan yang sama. Dan menyesal atas perbuatannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?
-
Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik
-
Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan
-
3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Isyaratkan Kode Jempol, Purbaya dan Nanik Beri Sinyal Penataan Ulang Anggaran MBG
-
Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?