Suara Denpasar - Bak cerita horor, kisah kekejaman seorang pria berinisial HM (44) di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, NS tega membunuh istrinya, lalu memutilasinya menjadi sejumlah bagian. Tak cukup sampai di situ, dia disebut memasukan potongan tubuh istrinya ke dalam panci.
Diduga, pria itu hendak merebus potongan tubuh istrinya yang berinisial NS (43).
Kasus pembunuhan itu terungkap saat tetangga pelaku melihat HM berjalan ke belakang rumahnya membawa karung pada Sabtu (12/11).
Sang tetangga yang curiga kemudian memeriksa ke belakang rumah pelaku. Betapa terkejutnya, saat itu dia menemukan potongan kaki manusia.
Saksi kemudian melaporkannya ke polisi. Petugas Polres Humbahas kemudian memeriksa ke lokasi kejadian dan menangkao HM di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potongan tangan, kaki, dan kepala NS sudah dalam keadaan terpisah.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa kapak, belati, celurit, satu korek api, satu sarung, dan pakaian bekas terbakar. Kemudian ponsel yang penuh bercak darah.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Inspektur Poliso Satu Maruli mengatakan, dugaan sementara pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati.
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi menyebut pasangan ini sebelumnya kerap bertengkar.
"Motif sementara karena pelaku sakit hati terhadap korban," katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/11/1022).
Kasus pembunuhan sadis ini masih didalami oleh polisi setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Kritik Tajam Pep Guardiola Jelang Man City vs Crystal Palace: Saya Sama Sekali Tak Percaya VAR!
-
Siap-Siap Kaya, 7 Shio Ini Mendadak Banjir Rejeki Tanpa Diduga pada Bulan Mei 2026
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Intens dan Adiktif! Intip Highlight Medley Full Album Taeyong NCT 'WYLD'
-
5 Sinopsis Film Netflix yang Lagi Bertengger di 5 Besar Hari Ini
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Bukan Sekadar Kisah Sedih: Mengapa Novel Lee Kkoch-nim Ini Justru Terasa Sangat Menghangatkan?
-
Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa
-
Upacara Adat Majemukan Desa Glagahan: Merajut Syukur dan Menjaga Warisan Leluhur