Suara Denpasar - Kasus heboh kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 35,1 kilogram yang menjerat Anak Agung Gede Oka Panji, 49, berakhir dengan vonis super ringan.
Hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Kony Hartanto menyatakan terdakwa Gung Panji terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Vonis delapan tahun penjara dan Rp 4 miliar pun dijatuhkan.
Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya JPU Agus Sastrawan dkk menuntut Gung Panji 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara. Meski demikian, terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak langsung menerima putusan.
“Putusan ini menurut kami terlalu berat. Sebab, sesuai fakta persidangan, Gung Panji tidak terbukti menguasai barang bukti narkoba,” ujar Edward Pangkahila, pengacara terdakwa usai sidang kemarin (15/11).
Menurut Edward, berdasar penyidikan di Polda Bali hingga persidangan, narkoba yang ditemukan di dalam vila itu jelas-jelas milik Mr Apple dari Australia yang masih buron. “Atas putusan majelis hakim, kami pikir-pikir,” tukas Edward.
Setali tiga uang, JPU Kejati Bali juga menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya terungkap, seseorang yang disebut Mr Apple asal Australia menyewa vila milik Gung Panji di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Setelah beberapa minggu menempati vila, Mr Apple pamit.
Dia mengatakan akan pergi dalam waktu beberapa pekan. Saat pergi itu menitip pesan agar kamarnya tidak dibuka. Namun, seminggu kemudian, saksi I Ketut Subagiastra (terdakwa berkas terpisah), membuka kamar untuk membersihkan.
Setelah itu Subagiastra melapor kepada Gung Panji, bahwa ada berbagai jenis narkoba di dalam kamar Mr Apple. Usai mendapat laporan, Gung Panji meminta Subagiastra membiarkan barang itu sampai Mr Apple kembali.
Namun, tanpa sepengetahuan terdakwa Gung Panji, saksi Subagiastra menjual narkoba dengan melibatkan saksi I Komang Suwana (terdakwa berkas terpisah).
Baca Juga: Kejati Bali Akhirnya Tahan Mantan Ketua LPD Sangeh
Setelah Subagiastra dan Suwana ditangkap, polisi kemudian menangkap Gung Panji sebagai pemilik vila. “Terdakwa Gung Panji tidak pernah menerima seperpun hasil dari penjualan narkotika,” kata Edward. Menurutnya pasal yang tepat untuk perbuatan terdakwa Gung Panji adalah Pasal 131 UU Narkotika. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah
-
Momen Kiki Eks CJR Mudik Temui Nenek yang Sudah Pikun, Lupa Nama Cucu Tapi Ingat Yel-Yel Keluarga
-
5 Mobil 1500cc ke Bawah Paling Irit yang Bisa Dipakai Jangka Panjang Tanpa Risau
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya
-
Apa Untungnya Perang? Analisis Kerugian Tak Terhingga dari Konflik Global Saat Ini
-
Fakta dan Makna MV Baru Harry Styles 'American Girls': Nostalgia Rasa?
-
Viral Keluarga Ayu Ting Ting Dapat Tempat Spesial saat Salat Id di Masjid, Malah Banjir Pembelaan
-
Perjalanan Sukses Bandeng Juwana Elrina: Sukses Melegenda Bersama BRI
-
Ernando Ari Dicoret, 4 Penjaga Gawang Masuk Skuad Final Timnas Indonesia
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?