/
Kamis, 17 November 2022 | 15:52 WIB
Kelian Adat Banjar Purwa, Nyoman Sukarsa ditahan dalam kasus penggelapan. Dia sebelumnya pelapor kasus penggelapann kelian Desa Adat Pengastulan sebelumnya. (IST/ Beritabali.com)

“Anehnya, sudah ditemukan pelakunya dan sepeda motor yang dicuri, tapi kasusnya dipetieskan (dihentikan),” terang dia.

Karena uangnya hilang bersamaan dengan pencurian sepeda motor itu, Nyoman Sukarsa malah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan pasal penggelapan uang adat. Dia akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan saat pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polres Buleleng ke Kejari Buleleng, pada Selasa (15/11/2022).

Gus Adi juga menyatakan bahwa uang tersebut sebetulnya belum menjadi uang desa adat. Sebab, belum ada Paruman Desa Adat Pengastulan yang menyatakan uang kontribusi dari PT Adi Jaya masuk ke kas desa adat.

“Uang belum masuk paruman, masih uangnya pengembang,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kelian Adat Banjar Purwa, Nyoman Sukarsa (54) dijebloskan ke tahanan, Selasa (15/11/2022) dalam kasus dugaan penggelapan uang adat dari kontribusi pengembang perumahan. 

”Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP,” jelas Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. (Beritabali.com)

Load More