Suara Denpasar- Dedi Mulyadi mulai terang-terangan menyinggung soal penyebab perceraian yang diajukan oleh istrinya di Pengadilan Agama Purwakarta.
Pria yang disapa Kang Dedi ini menyebut istrinya Anne Ratna kini dihadapkan dengan dua pilihan antara taat kepada dirinya selaku suami atau pada guru ngaji atau guru spiritualnya.
Hal ini dikatakan oleh Kang Dedi Mulyadi usai dirinya menjalani sidang gugatan perceraian yang sudah berjalan sampai kelima kalinya ini.
Versi anggota DPR RI ini, Anne Ratna sejatinya adalah seorang istri yang sangat baik, hanya saja kini sedang berada di persimpangan.
Persimpangan Anne Ratna versi Kang Dedi adalah soal kepada siapa ketaatan dilakukan.
"Saya menghadapi seorang istri yang baik, embu itu adalah istri yang baik, cuma embu itu sayang terhadap keluarganya, kemudian sangat hormat dan patuh kepada gurunya, itu yang menjadi sesuatu barang kali kegelisahan dia antara ketaatan pada guru dan ketaan pada suami," kata Kang Dedi Mulyadi yang diunggah di akun KDM Channel dikutip pada Jumat (18/11).
Terkait dengan gugatan perceraian dirinya bersyukur karena ada poin yang tidak menjadi materi gugatan.
Dia mencontohkan soal hak asuh anak, dia diberi wewenang penuh soal pengasuhan anak yang tidak dibatasi.
Sebagai seorang ayah dirinya bebas kapan saja untuk mengajak putri ketiganya Hyang Sukma Ayu.
"Jadi (sidang mediasi) gagal sebagian berhasil sebagian, berhasilnya perkara hak asuh anak tidak jadi pokok perkara yang digugat, itu hak dua-duanya, jadi misal saya ketemu Nyi Hyang tidak dibatasi jam sekian ke jam sekian, bebas dong ketemu anak saya," ungkapnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa
-
Upacara Adat Majemukan Desa Glagahan: Merajut Syukur dan Menjaga Warisan Leluhur
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
-
Jakarta Bhayangkara Presisi Melaju ke Semifinal Liga Champions Voli Putra Asia 2026
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Marc Guehi Tegaskan Peluang Juara Manchester City Ada di Tangan Sendiri
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
Cristian Chivu Minta Inter Milan Fokus Hadapi Lazio di Final Piala Italia