/
Jum'at, 18 November 2022 | 20:01 WIB
Suami mutilasi istri, lalu membakar dan merebus korban di Sumatera Utara. (Antara)

Suara Denpasar - Seorang suami tega memutilasi istrinya, kemudian membakar dan merebus bagian tubuh istrinya. Peristiwa itu dilakukan lelaki berinisial HM (44) terhadap sang istri berinisial NS (43). 

Aksi pelaku tersebut diketahui oleh seorang warga yang melihat pelaku membawa sebuah karung. Warga yang kini menjadi saksi pembunuhan sadis itu curiga kepada pelaku kemudian mengecek karung tersebut. Saksi melihat ada dua potongan kaki manusia di dalam karung yang sudah terbakar.

Peristiwa itu berangsung di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Sabtu (12/11/20220. Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin mengungkap kronologi kejadian itu berawal pada Jumat, 11 November 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, dimana tersangka HM mengunci korban NS di dalam kamar.

Korban keluar mengambil pisau kemudian kembali ke dalam kamar itu, langsung mencekik dan menusuk leher korban.  Setelah korban terjatuh, menyeret korban menuju dapur den menusuk beberapa kali.

"Pada pukul 23.00 WIB, tersangka memotong bagian tangan dari tubuh korban," kata dia dikutip dari Antara.

Tak berhenti di sana, potong tubuh korban dimasukkan ke panci. Pelaku memasukkan air dan garam. Kemudian merebusnya.

Sehari kemudian, atau Sabtu, 12 November 2022, sekitar pukul 03.40 WIB, tersangka memutilasi lagi menggunakan kapak. Kemudian pada pukul 07.15 WIB, tersangka membungkus potongan tubuh itu menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik, selanjutnya dibawa ke belakang rumah untuk dibakar.

Achmad menjelaskan, diduga perbuatan sadis pelaku dilakukan karena sang istri berkata kasar dan memaki sang suami.

Jelasnya, saat ini penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP.

Baca Juga: Usai Viral karena Berhasil Terobos Paspampres Presiden Jokowi, Wahyuni: Gak Tahu Kenapa Saya...

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata AKBP Achmad. (*/Aryo)

Load More