Suara Denpasar - Aliasi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali melakukan konferensi pers melalui meeting zoom pada, Sabtu, (19/11/2022) untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan aksi mahasiswa Papua di tengah KTT G20 sebagai aksi tak bermartabat.
Meeting zoom konferensi pers itu ditayang secara langsung melalui Facebook YLBHI LBH Bali. Melalui klarifikasi tersebut AMP Bali membantah tudingan aksi mereka itu dianggap tidak bermartabat, ditunggangi atau tidak bersurat. Mereka mengaku bahwa aksi mereka adalah aksi damai, tidak ditunggangi oleh siapa pun terlebih aksi tersebut, menurut mereka sudah sesuai prosedur karena telah menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak Polda Bali.
"Kami telah memasukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum aksi dan sudah ada surat tanda terima sebagai bukti fisik," tutur ketua AMP Bali Herry Meaga saat memberikan klarifikasi.
Sehingga, kata dia, pihak kepolisian harus bertanggung jawab terhadap korban luka-luka yang dialami oleh masa AMP Komite Kota Bali, karena membiarkan ormas reaksioner, intelijen, preman dan pihak lain untuk menghalau masa aksi.
"Ada sebab maka ada akibat, karena pada dasarnya aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali merupakan aksi demonstrasi damai yang sudah dijamin dalam konstitusi negara kolonial Indonesia," pungkas ketua AMP itu.
Kami juga perlu klarifikasi, kata Herry, bahwa aksi AMP Bali kemarin itu mendapat tanggapan netizen di media sosial bahwa, seolah-olah aksi demonstrasi damai yang dilakukan merupakan aksi yang anarkis, tidak bermartabat, tidak beradat, dan stigma buruk lainnya.
"Kan videonya sudah beredar luas, silakan dilihat aksi kami aksi damai, tidak bertujuan untuk anarkis, justeru kami dihadang, yang akhirnya memicu bentrokan," terangnya.
Herry menambahkan, aksi AMP Bali murni menentang KTT G-20 dan menuntut hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa Papua Barat.
Sebelumnya memang banyak beredar video terhadap aksi AMP Bali. Bahkan, salah satunya juga menyebut aksi massa tersebut tidak berizin. Dalam UU memang untuk unjuk rasa atau pengerahan massa dalam menyampaikan pendapat tidak ada kewajiban meminta izin. Yang ada adalah surat pemberitahuan. Dan itu sudah dilakukan AMP Bali. (*/Aryo)
Berita Terkait
-
Viral! PM Kanada Mulut Ember dan Bocorkan Pembicaraan ke Media, Xi Jinping Marah
-
Apa Hubungan 2 Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 dengan Cewek MiChat? Kabid Humas Ungkap Faktanya
-
Usai Viral karena Berhasil Terobos Paspampres Presiden Jokowi, Wahyuni: Gak Tahu Kenapa Saya...
-
Aksi Nekat Perempuan Kebaya Putih Terobos Ring Satu Jokowi, Paspampres Kecolongan?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan