Suara Denpasar - Apa hubungan 2 bocah pembunuh polisi pengamanan G20 dengan cewek MiChat yang menggegerkan di Hotel Permata Dana Ubung Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar, Rabu (16/11/2022) lalu? Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stafenus Satake Bayu Setianto membeberkan faktanya.
Satake Bayu mengatakan, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, ternyata antara kedua pelaku berinisial F (16) dan A (15) dengan cewek MiChat berinisial Luh KDS tidak saling kenal.
"Diduga antara kedua tersangka dengan saksi perempuan itu tak saling kenal," kata Satake Bayu.
Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar masih mendalami kasus penusukan hingga tewasnya Bripda FNS (22), anggota polisi yang bertugas dalam pengamanan KTT G20 di Bali.
Kombes Satake Bayu melanjutkan, sebelum peristiwa penusukan itu terjadi, tersangka F dan A menginap di sebelah kamar yang dipakai Luh KDS untuk menerima pria hidung belang.
Tiba-tiba kedua tersangka mendengar teriakan saksi cewek MiChat Luh KDS. Saksi dan korban FNS terlibat cekcok karena pembatalan bokingan. Korban FNS juga meminta uangnya kembali. Kedua tersangka pun datang ke kamar tersebut dan terlibat keributan dengan korban FNS.
Dalam keributan tersebut, salah satu pelaku menusuk korban FNS tepat di lehernya. Walau begitu, Satake Bayu belum mau mengungkap motif pelaku sampai menusuk korban FNS yang asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan tersebut.
"Masih didalami (motif penusukan)," kata dia.
Salah satu saksi berinisial T yang menginap di hotel itu mengaku mendengar adanya keributan. Ketika keluar kamar, dia melihat korban FNS berjalan terhuyung-huyung keluar dari kamar dengan leher berdarah. Saksi T pun segera mengejar korban, namun sudah keburu ambruk di depan sebuah warung.
Baca Juga: Pedas! Begini Kata Rocky Gerung Terhadap Food Estate, Mega Proyek Jokowi yang Mangkrak
"Dia pegang lehernya yang luka, saya lihat banyak darah mulai dari sini sampai di jalan," terangnya.
Saat ini, kedua tersangka F dan A dijerat menggunakan Pasal 351 juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia atau pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya berupa pidana 15 tahun tahun penjara. (*)
Berita Terkait
-
Aksi Nekat Perempuan Kebaya Putih Terobos Ring Satu Jokowi, Paspampres Kecolongan?
-
Video Viral Perempuan di Bali Terobos Rombongan Jokowi, Ditarik Paspampres
-
Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Dijerat Pasal Berlapis
-
Begini Peran Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat di Denpasar
-
Dua Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Tertangkap, Ternyata Masih Anak di Bawah Umur
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
4 Model Dispenser Philips Terbaik Dan Hemat Daya
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 12 GB yang Worth Dibeli April 2026
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya
-
Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan
-
6 Produk Zojirushi Terlaris di Blibli
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Puji Dampak IBL All-Star 2026, Ditjen Imigrasi Bentuk Tim Permudah Masuknya Pemain Asing