Suara Denpasar - Apa hubungan 2 bocah pembunuh polisi pengamanan G20 dengan cewek MiChat yang menggegerkan di Hotel Permata Dana Ubung Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar, Rabu (16/11/2022) lalu? Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stafenus Satake Bayu Setianto membeberkan faktanya.
Satake Bayu mengatakan, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, ternyata antara kedua pelaku berinisial F (16) dan A (15) dengan cewek MiChat berinisial Luh KDS tidak saling kenal.
"Diduga antara kedua tersangka dengan saksi perempuan itu tak saling kenal," kata Satake Bayu.
Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar masih mendalami kasus penusukan hingga tewasnya Bripda FNS (22), anggota polisi yang bertugas dalam pengamanan KTT G20 di Bali.
Kombes Satake Bayu melanjutkan, sebelum peristiwa penusukan itu terjadi, tersangka F dan A menginap di sebelah kamar yang dipakai Luh KDS untuk menerima pria hidung belang.
Tiba-tiba kedua tersangka mendengar teriakan saksi cewek MiChat Luh KDS. Saksi dan korban FNS terlibat cekcok karena pembatalan bokingan. Korban FNS juga meminta uangnya kembali. Kedua tersangka pun datang ke kamar tersebut dan terlibat keributan dengan korban FNS.
Dalam keributan tersebut, salah satu pelaku menusuk korban FNS tepat di lehernya. Walau begitu, Satake Bayu belum mau mengungkap motif pelaku sampai menusuk korban FNS yang asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan tersebut.
"Masih didalami (motif penusukan)," kata dia.
Salah satu saksi berinisial T yang menginap di hotel itu mengaku mendengar adanya keributan. Ketika keluar kamar, dia melihat korban FNS berjalan terhuyung-huyung keluar dari kamar dengan leher berdarah. Saksi T pun segera mengejar korban, namun sudah keburu ambruk di depan sebuah warung.
Baca Juga: Pedas! Begini Kata Rocky Gerung Terhadap Food Estate, Mega Proyek Jokowi yang Mangkrak
"Dia pegang lehernya yang luka, saya lihat banyak darah mulai dari sini sampai di jalan," terangnya.
Saat ini, kedua tersangka F dan A dijerat menggunakan Pasal 351 juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia atau pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya berupa pidana 15 tahun tahun penjara. (*)
Berita Terkait
-
Aksi Nekat Perempuan Kebaya Putih Terobos Ring Satu Jokowi, Paspampres Kecolongan?
-
Video Viral Perempuan di Bali Terobos Rombongan Jokowi, Ditarik Paspampres
-
Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Dijerat Pasal Berlapis
-
Begini Peran Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat di Denpasar
-
Dua Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Tertangkap, Ternyata Masih Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam