Suara Denpasar - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang pada Senin (21/11/2022) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Usai sidang, Nikita Mirzani mengungkap ke ikhlasan dirinya menjadi tersangka hingga harus dibui dan mendekam di balik jeruji besi sejak (26/10) lalu.
Bak membela diri dan merasa dirinya tidak bersalah pada kasus tersebut, Nikita Mirzani mengungkap harapan-harapan dibalik ke ikhlasan dirinya mengorbankan diri demi keadilan hukum untuk Sulaiman.
Hal tersebut ia ungkap di depan awak media usai jalani persidangan di Pengadilan Negri Serang, Senin (21/11/2022).
"Sidang hari ini alhamdulillah baik, mudah-mudahan kasus ini bisa memberikan contoh karena saya sudah mengorbankan diri saya untuk mencari keadilan untuk rakyat kecil, yang kasusnya kini sedang diproses di Polres Jakarta Selatan, yang diduga pelakunya Dito Mahendra," ungkap Nikita Mirzani dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Sebelumnya, artis kontroversi itu ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik, karena membuat vidio yang menyebut nama Dito Mahendra.
Ia mengungkap Dito Mahendra menjadi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh Sulaiman, mantan supir pribadinya yang belum juga diproses oleh pihak kepolisian.
Menurut ibu dari tiga anak itu, kasus yang menjeratnya tidak lebih berat dari kasus yang menjerat Dito Mahendra sehingga sudah seharusnya mendapat tanggapan yang lebih cepat.
Sehingga keadilan juga segera didapat oleh Sulaiman yang diduga sebagai korban penyekapan.
Baca Juga: KPU Sulsel: Jangan Loloskan Anggota Parpol Jadi PPK dan PPS
"Itu kan kasusnya lebih parah dari Undang-Undang ITE ya, penyekapan, pemukulan dan mengambil hak kemerdekaan orang lain," tuturnya.
Nikita Mirzani juga kekeh membela diri bahwa unggahan dalam Instagram pribadinya yang kini diungkit kasusnya bukanlah berisikan penghinaan akan tetapi sebuah himbauan kepada kepolisian sebagai lebaga hukum.
"Gak ada kata makian kan di situ, di situ kan lebih ke menghimbau kepada aparatur negara, khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan untuk menindak lanjuti dengan cepat," jelasnya(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab
-
Miris! Tolak Batal Puasa, Siswa SD di Brebes Dihajar 6 Teman Sekelas, Ini 7 Faktanya
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Siapa David Nascimento? Head of PSSI Academy yang Pernah Jadi Asisten Louis van Gaal
-
'Cuci Gudang' BUMN Energi, Anak Usaha Pertamina Dipangkas dari 1.000 jadi 250
-
150 Ribu Pekerja Terancan Jadi Pengangguran Akibat Larangan Vape
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap
-
76 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 April 2026: Klaim Angelic, Hollowface, dan Pistol Tangan
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata