/
Selasa, 22 November 2022 | 08:55 WIB
Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel

Suara Denpasar – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi memborong puluhan botol miras (minuman keras) branded atau merek terkenal di Desa Cipancar, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dia menghabiskan uang jutaan rupiah untuk membeli semua miras di warung ini.

Sebagaimana terlihat dalam Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel Senin (21/11/2022), Kang Dedi terlihat bersama Sekcam dan rombongan naik motor di sekitar Subang. Dia mampir di sebuah warung kecil.

Saat datang, Kang Dedi mau membeli empat bungkus rokok. Padahal Kang Dedi tidak merokok. Saat membeli rokok ini lah Kang Dedi melihat di etalase kaca terlihat ada minuman keras branded.

Sang ibu pedagang yang menggendong anaknya mengaku asli Medan. Namun, suaminya asal Bandung. Kang Dedi pun menanyakan bagaimana bisa warung di desa menjual minuman keras. Apakah dia memiliki izin atau tidak. Sang pedagang mengaku tidak tahu.

Pedagang ini juga tidak tahu bahwa ini anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. Bahkan, sang pedagang mengira Kang Dedi adalah Ginanjar. Tidak dijelaskan siapa Ginanjar itu.

Kang Dedi pada intinya mempersoalkan mengapa menjual miras. Apalagi Subang disebut daerah Santri. Di sisi lain peredaran miras ini bisa merusak generasi muda. Bisa menjadi pemicu tindak kekerasan, kriminalitas, gangguan keamanan, hingga kecelakaan lalu lintas. 

“Mbak kenapa nggak kasihan sama anak-anak muda di sini, Mbak. Banyak banget (mirasnya) Mbak. Aduh. Anak muda di sini kalau minum ini semua bisa dijual semua kebun tehnya buat mabuk,” terang Kang Dedi.

Kang Dedi Mulyadi akhirnya mengambil semua botol miras di etalase maupun di atas kulkas dan di dalam kulkas. Dia memborongnya. Si penjual tak tahu harganya. Kang Dedi menitip uang Rp2 juta, menunggu semuanya dihitung oleh suami dari si pedagang.

Setelah sampai di rumahnya di Lemur Pakuan, Sukasari, Subang, pedagang mengabari total harga miras yang diborong Kang Dedi Mulyadi seharga Rp3,1 juta lebih. Namun Kang Dedi sudah berpesan kepada sang pedagang untuk tidak menjual miras lagi. Dan Kang Dedi pun menyatakan dia memborong miras itu bukan untuk diminum, melainkan dibuang.

Baca Juga: KPK Pastikan Proses Hukum Kasus Lukas Enembe Tetap Berjalan

Saat itu, si pedagang meminta agar penertiban dilakukan secara menyeluruh. Kang Dedi pun berjanji mendatangi pedagang miras lainnya. Ada dua pedagang lagi yang didatangi. Saat Kang Dedi Mulyadi sampai di sana, dua warung yang menjual miras tiba-tiba tutup. 

Mantan bupati Purwakarta dua periode ini pun berpesan kepada kepala desa, camat, hingga Satpol PP Subang untuk melakukan tindakan terhadap peredaran miras ini.

"Ini buat kepala desa, pemerintah Kecamatan Serangpanjang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Subang, mohon ini tertibkan, ya. Ini di kampung, terkenal daerah Santri," terang dia. (*)

Load More