Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kasus dugaan korupsi APBD yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tetap berjalan.
Kedatangan penyidik bersama Ketua KPK Firli Bahuri ke ke kediaman Lukas Enembe di Papua untuk memenuhi syarat formil sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab kabar KPK memberikan keistimewaan bagi Lukas Enembe.
Ali menjelaskan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap jika memenuhi dua syarat, yakni formil dan materil.
"Syarat formil itu misalnya syarat-syarat berita acara, surat-surat yang berhubungan dengan administrasi," kata Ali, Senin (21/11/2022).
KPK datang ke rumah Lukas Enembe untuk melakukan BAP.
"Saat ini dengan KPK datang ke sana sesuai KUHAP pasal 113, kami sudah memiliki BAP yang bersangkutan sebagai satu syarat kelengkapan formil," kata dia.
Dia menyebut penyidik dapat melakukan pemeriksaan di rumah pihak yang berperkara dengan KPK, ketika akan diperiksa tidak memenuhi panggilan.
"Seorang tersangka dipanggil kemudian tidak hadir pasal 113 (KUHAP) boleh mendatangi kediamannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan, tentu kami ke sana sudah memperoleh dokumen-dokumen hukum itu," ujarnya.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Kooperatif, Ali Fikri: Kami Punya Dasar Panggil Paksa!
Sementara proses lainnya, kata Ali, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memperoleh barang bukti yang cukup signifikan.
"Terakhir di Jakarta, di apartemennya, di rumahnya, kami peroleh ada barang bukti yang signifikan, ada emas batangan dan lain-lain," ujarnya.
Karenanya Ali memastikan proses dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Papua itu masih tetap berjalan.
"Ini tentu kami lakukan penyelesaian berkas perkara. Yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali. Prosesnya terus berjalan," ujarnya.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Berita Terkait
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Menteri Keuangan Purbaya: Antara Pencitraan dan Substansi Kebijakan yang Dipertanyakan
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel
-
Detik-detik Penembak Pengacara Ditangkap: Terkapar di Gang Sempit, Tak Berdaya Saat Pistol Ditemukan
-
Prabowo Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan: Kalau Ribut Terus, Nanti Wisatawan Ogah Datang!
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!