Suara Denpasar- Pengadilan Agama Purwakarta kembali menggelar sidang gugatan cerai yang diajukan oleh Anne Ratna kepada Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Rabu (23/22).
Kang Dedi Mulyadi selaku pihak tergugat kembali mangkir dari sidang yang kini sudah bergulir sebanyak enam kali tersebut.
Kang Dedi Mulyadi memilih untuk pergi ke kampung halaman istrinya yakni Anne Ratna ke Cianjur dibanding menghadiri sidang.
Hal ini dikatakan oleh Kang Dedi Mulyadi pada Rabu (23/11) seperti yang dia unggah di akun KDM Channel.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini menyebut-nyebut tempat kelahiran Anne Ratna yakni Cianjur sebagai salahsatu alasan dirinya tidak hadir di sidang.
Kang Dedi beralasan ketidakhadirannya ini karena sedang membantu korban bencana gempa di Cianjur.
"Ini mendesak yang perlu saya lakukan, ini aspek kemanusiaan yang memang penting. Kabupaten Cianjur tempat kelahiran istri saya dan tanah leluhur Nyi Hyang Ayu (anak ketiga)," jelasnya.
Selain alasan itu, aksinya membantu ke Cianjur lebih ke aksi sosial kemanusiaan yang kata dia sangat mendasar dan mendesak untuk dilakukan, sehingga dia tidak menghadiri sidang gugatan cerai.
"Ini hari ketiga saya bolak balik ke Cianjur mobilisasi bantuan yang mampu saya gerakkan. Terus bekerja meskipun kecil daripada diam tidak melakukan apa-apa," jelasnya.
Baca Juga: Perampok Kuras Habis Uang di ATM Alfamart Lebak, Warga yang Pergoki Kena Sabetan Sajam
Sebelumnya Kang Dedi Mulyadi digugat cerai oleh Anne Ratna ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Sidang gugatan sudah bergulir lebih dari lima kali sejak kasus gugatan cerai ini didaftarkan pada 19 September 2022. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Marc Guehi Tegaskan Peluang Juara Manchester City Ada di Tangan Sendiri
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
Cristian Chivu Minta Inter Milan Fokus Hadapi Lazio di Final Piala Italia
-
6 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Cuan Pada 14 Mei 2026
-
Belum Puas Juara, Hansi Flick Targetkan Barcelona Raih 100 Poin
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
-
Film Taiwan Terlaris Sunshine Womens Choir Siap Tayang di Indonesia, Sinopsisnya Bikin Haru