Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah mulai melaksanakan rekrutmen anggota badan adhoc. Untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara desa/kelurahan (PPS).
Penerimaan dan pendaftaran PPK ini dimulai 20-29 November mendatang. Sedangkan PPS dimulai pada 18-27 Desember 2022 mendatang.
Rekrutmen badan adhoc tersebut telah dimulai dilakukan sejak 20 November kemarin dengan pelamar yang mendaftar melalui sistem online milik KPU yakni Siakba.
Sudah dua hari proses rekrutmen pendaftaran dibuka, KPU Tabanan mencatat sudah ada sebanyak 151 orang yang mendaftar diri sebagai calon PPK dan itu tersebar di semua kecamatan yang ada di Tabanan.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi dan SDM Ni Putu Suaryani yang didampingi Divisi Penyelenggaraan Pemilu Luh Made Sunadi menyebut rekrut badan adhoc PPK dan PPS untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang ada perbedaaan dari sisi syarat.
Salah satunya yang paling mencolok adalah perihal batasan periodisasi PPK dan PPS. Sebelumnya ada batasan soal periode. Dimana pelamar/masyarakat yang sudah menjadi anggota PPK dan PPS dua kali pada pemilu sebelumnya tidak diperkenankan untuk mendaftar. Tetapi sekarang tidak syarat itu.
“Jadi saat ini sesuai aturan baru dihapus syarat batas periode tersebut. Bebas boleh mendaftar bila PPK dan PPS pernah dua kali sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Suaryani di Kantor KPU Tabanan, Rabu (23/11/2022).
Penghapusan syarat periodisasi ini dijelaskan Suaryani dengan mempertimbang berbagai hal yang dilakukan oleh KPU RI. Mulai dari pelamar yang mendaftar lebih banyak dan proses seleksi bisa dilakukan lebih baik. Kemudian melihat track record dari PPK dan PPS sendiri.
“Rekrutmen PPK dan PPS siapapun yang memenuhi syarat minimal 17 tahun dan tamatan SMA boleh mendaftar,” ungkapnya.
Baca Juga: PKB Tidak akan Bercerai dengan Gerindra, Ingin Membangun Kekuatan Sampai Menang
Perlu diketahui pula syarat lainnya untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS harus memiliki kemampuan IT. Kemampuan ini sangat dibutuhkan mengingat sekarang sudah zaman teknologi.
“Ini juga menjadi salah satu syarat sebagai calon anggota PPK dan PPS, karena nyaris semua pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu menyangkut tentang IT,” jelasnya.
Yang menarik lagi rekrutmen badan adhoc ini adanya kenaikan honorarium (gaji) PPK dan PPS hingga nantinya KPPS.
Besaran honorarium sesuai aturan Kementerian Keuangan RI gaji sebagai badan adhoc mencapai jutaan rupiah dari yang semula hanya ratusan ribu.
Salah satunya KPPS honorarium yang dulunya pemilu tahun 2019 kisaran RP 400-500 ribu. Sekarang menjadi RP 1,2 juta untuk Ketua KPPS dan anggota KPPS sebesar RP 1,1 juta.
Begitu pula dengan honorarium petugas PPK dan PPS. Dulu dibawah satu juta. Kini untuk Ketua PPK saja honorarium RP 2,5 juta dan anggota PPPK Rp 2,2 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes
-
Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026