Suara Denpasar-Unun Hardinansi Neno, mantan kasir Gereja GPIB Maranatha Denpasar telah dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hal itu karena dia telah melakukan penggelapan dana milik gereja. Dia divonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/10/2021) lalu.
Namun kini, kasus ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar. Terkait hal itu,
tim kuasa hukum Unun Hardinansi Neno, Marthen Boiliu dan Aldabet Iwan Victor Neno angkat bicara. Dalam kesempatan itu, Marthen Boiliu mempertanyakan perihal tuntutan mengenai sita jaminan sertifikat tanah hak milik Michael Neno yang tak lain ayah dari Unun Hardinansi Neno.
Dimana sebelumnya, hal itu ditolak di PN Denpasar. Marthen menilai jika tuntutan dari pihak gereja GPIB Maranatha Denpasar terkait sita jaminan sertifikat tanah itu harusnya tak boleh digugat lagi di Pengadilan Negeri Gianyar.
"Dan tidak bisa diajukan sita jaminan apalagi sita eksekusi. Hal yang sama mengenai selisih uang kas gereja Rp 289 juta tersebut tidak bisa diajukan gugatan untuk kedua kalinya. Tetapi dalam kenyataannya GPIB Maranatha kembali mengajukan gugatan lagi dan itu ne bis in idem dan melanggar hukum,” kata Marthen didampingi rekannya Iwan Neno di Denpasar, Kamis (24/11/2022).
Dijelaskan Marthen, surat nomor 008/IN & P/XI/2022 perihal mohon salinan penetapan sita eksekusi sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno, pihaknya tetah memohon pengawasan dan perlindungan hukum dari perkara “Ne Bis In Idem”. Permohonan itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar dan ditembuskan kepada beberapa lembaga negara. Hal itu karena menurut Marthen, tidak memiliki landasan hukum.
Dikatakannya jika penetapan sita jaminan didasarkan pada putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021, faktanya tuntutan GPIB terkait Sita Jaminan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh atas nama Michael Neno dinyatakan ditolak.
"Maka atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan penetapan sita jaminan ataupun sita sejenisnya atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 milik Michael Neno?. Kalau penetapan sita jaminan didasarkan pada perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin di Pengadilan Negeri Gianyar, maka semestinya Majelis Hakim Menunggu sampai keluar Putusan perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin," urainya.
Lanjutnya, lagi pula Tuntutan Penggugat GPIB Maranatha Denpasar dalam perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin mengandung “Ne Bis In Idem” sama dengan tuntutan Penggugat Rekonvensi GPIB Maranatha Denpasar dalam Putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021.
Penetapan Sita Jaminan didasarkan atas permohonan dari GPIB Maranatha Denpasar, maka semestinya Permohonan Penetapan tersebut diregister dalam perkara Permohonan yang terdiri dari pihak sebagai Pemohon dan Pihak Sebagai Termohon guna dijadwalkan persidangan khusus untuk itu, supaya dengan jalan demikian, Pemohon maupun Termohon diberi kesempatan dan memiliki hak menurut Hukum untuk mengajukan Pembelaan atas Permohonan Sita Jaminan tersebut. Tetapi hal itu tidak ada.
Baca Juga: Ikonik! 3 Sosok Guru di Film Hollywood Ini Layak Dijadikan Panutan
Dia pun mempertanyakan atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan ataupun sita sejenisnya atas Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 yang terletak di di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno.
Terkait hal itu, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond menjelaskan, salinan penetapan berbeda dengan vonis. Khusus produk penetapan, untuk meminta salinan, harus mengajukan surat permohonan ke pengadilan diposisikan ke majelis hakim. Intinya menurut dia hal itu berbeda dengan vonis.
“Penetapan itu, agar objek sita tidak dialihkan,” jelasnya sembari menyatakan sidang gugatan tetap akan berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, Kuasa Hukum GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal mengatakan, tak apa jika menurut pihak Unun menganggap hal itu sebagai "Ne Bis In Idem”.
"Kan itu persepsi mereka. Kami dari kuasa hukum GPIB Maranatha Denpasar melakukan pendaftaran gugatan. Kami sudah ikuti itu sesuai aturan hukum berlaku," bebernya. Dikatakannya, jika sejauh ini hakim sudah melakukan tugasnya dengan baik.
"Mengenai sertifikat, kemarin dari pengadilan Negeri Gianyar juga sudah mengabulkan permohonan untuk penetapan permohonan sita jaminannya itu. Bagi kami hakim sudah menjalankan tugas yang benar sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Afrojack Guncang Ultraverse, XL Ultra 5G+ Satukan Bali, Jakarta, dan Surabaya
-
Daftar Harga HP Honor Terbaru Februari 2026, Lengkap dengan Tablet
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
Bunga Bangkai Raksasa Kembali Mekar di Kebun Raya Bogor
-
Kadokawa Umumkan Adaptasi Anime "Doumo, Suki na Hito", Visual Perdana Dirilis
-
American Assassin: Kisah Asal-usul Agen CIA yang Dihantui Tragedi, Malam Ini di Trans TV
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!