Suara Denpasar - Rabu (30/11/2022) berkas kasus pencabulan dengan tersangka pelajar berkewarganegaraan Jepang berinisial SF, 17, dilimpahkan ke pengadilan.
Demikian, versi Nyoman Ferry Supriadi bahwa kasus ini sebenarnya dilandaskan hubungan suka sama suka atau bisa dikatakan baik pelaku maupun korban yang merupakan adik kelas tersangka berpacaran.
Bahkan, ungkap dia ketika berada di kafe pusat perbelanjaan di wilayah Jimbaran yang banyak minum-minuman keras adalah korban. Sedangkan SF hanya meminum bir.
Nah, ketika itu awalnya SF ingin mengajak korban untuk berbincang, tapi korban mengajak SF ke kamar mandi. Di sanalah hubungan layak sensor terjadi.
Untuk menguatkan bahwa itu dilandaskan hubungan suka sama suka atau pacaran. Pihaknya juga sudah melengkapi dengan visum. "Ada cupang di leher klien kami sudah di visum," katanya kepada denpasar.suara.com.
Atas kasus yang heboh ini karena melibatkan warga negara asing. Ferry mengaku pihak keluarga meminta maaf, terutama kepada masyarakat luas. Sebab, semua ini tidak direncanakan oleh kliennya.
"Klien saya tidak ada niat sedikit pun untuk berbuat seperti itu," jelasnya. "Seperti pacaran atas dasar suka sama suka. Ketemuan dan nemeni ngobrol. Korban ngajak ke toilet perempuan dan memanggil untuk masuk ke toilet perempuan sehingga terjadi hal seperti itu," tukasnya.
Untuk diketahui, tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bahwa sekitar pukul 11.30 proses Tahap 2 berakhir dengan aman dan lancar, selanjutnya tersangka SF berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Prin-2751/N.1.10/Eku.2/11/2022 dibawa ke Rutan Polresta Denpasar untuk dilakukan penahanan selama 5 hari kedepan dan segera di limpah ke pengadilan utk dilakukan penuntutan.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Pantas Dijuluki Problem Solver, Nenek Cantik Gendong Cucu Minta Tolong
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim