- Polda Metro Jaya menetapkan larangan unjuk rasa di Bundaran HI untuk mencegah kelumpuhan lalu lintas utama ibu kota.
- Keputusan tersebut diambil guna melindungi akses transportasi publik serta stabilitas ekonomi di kawasan objek vital nasional.
- Massa diarahkan ke tiga lokasi alternatif resmi agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu hak mobilitas masyarakat umum.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa keputusan untuk mensterilkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aktivitas unjuk rasa didasari oleh kajian teknik serta analisis dampak sosial yang mendalam di lapangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (12/6/2026), menyatakan bahwa poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin merupakan episentrum atau roda penggerak utama sirkulasi kendaraan di ibu kota.
"Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya," kata Budi sebagaimana dilansir Antara.
Selain sebagai jalur utama kendaraan, kepolisian mencatat kawasan Bundaran HI kini telah berkembang menjadi hub atau pusat transportasi massal yang sangat strategis.
"Di lokasi tersebut, terdapat Stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta yang menjadi tumpuan mobilitas ratusan ribu kaum komuter setiap harinya, gangguan pada titik ini dinilai akan langsung memotong akses transportasi publik warga yang hendak bekerja atau beraktivitas," ujarnya.
Tidak hanya dari sisi mobilitas, kawasan Bundaran HI juga merupakan zona objek vital ekonomi nasional serta pusat perhotelan internasional.
Polisi menilai stabilitas keamanan dan kenyamanan di area tersebut harus dijaga bersama demi menjaga citra serta perputaran ekonomi di jantung kota.
Kendati memberlakukan pembatasan di kawasan ikonik tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan langkah ini murni diambil demi menjaga hak-hak masyarakat umum pengguna jalan lainnya, bukan untuk membungkam aspirasi.
"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," ujar Budi.
Baca Juga: Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Sebagai dasar hukum, kepolisian merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015 yang mengatur lokasi penyampaian pendapat, serta Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yang mewajibkan setiap warga negara menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum saat berdemo.
Sebagai solusinya, pemerintah dan kepolisian telah mengarahkan massa ke tiga ruang alternatif resmi yang dirancang mampu menampung demonstran tanpa melumpuhkan urat nadi kota, yaitu Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.
Berita Terkait
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun
-
Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!
-
Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun
-
CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!
-
Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?
-
Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim
-
Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!
-
Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat
-
Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik
-
Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!