Suara Denpasar-Kasus penggelapan uang jemaat di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar terus bergulir. Sebelumnya, terdakwa Unun Hardinansi Neno sudah divonis dua tahun penjara. Namun, kasusnya masih berlanjut.
Meski pelaku telah divonis 2 tahun penjara, rupanya kasus penggelapan dana jemaat Gereja GPIB Maranatha Denpasar masih berlanjut. Terpidana Hardinansi Neno masih berupaya mempertahankan apa yang menurutnya masih menjadi haknya.
Marthen Boiliu dan Aldabet Iwan Viktor Neno selaku kuasa Hukum dari Hardinansi Neno mengaku jika klien mereka keberatan atas adanya penetapan sita jaminan sertifikat tanah hak milik atas nama Michael Neno yang tak lain adalah ayah dari terpidana Unun Hardinansi Neno. Keberatan itu didasari beberapa hal.
“Pertama, penetapan sita jaminan itu tidak diketahui oleh tergugat dan terpenting bahwa tidak ada agenda sidang, dan kami bisa membuktikan itu. Tidak pernah ada konfirmasi oleh pemohon/penggungat dalam hal ini GPIB Maranatha Denpasar lewat ketua majelis hakim PN Gianyar, tiba-tiba membacakan penetapan tanpa meberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan pendapat ataupun sanggahan, atau pembelaan,” kata Iwan Neno.
Selain itu, Iwan Neno juga mempertanyakan keputusan PN Gianyar. Dia mengaku Sudah menghadap sesusai dengan pernyataan dari humas PN Gianyar untuk bersurat secara resmi meminta penetapan. Namun kata dia, tidak diberikan. Justru penetapan ini akan diberikan pada saat tanggal 29 November 2022 ketika sita jaminan.
"Selanjutnya, pertanyaan kami sebagai kuasa hukum soal penetapan sita jaminan ini, ketika kami bertanya kepada PN Gianyar melalui kepala panitera, dan jawaban kepala panitera bahwa ini adalah kewenangan majelis hakim. Artinya, kewenangan hakim yang semena-mena tehadap hukum acara. Kenapa semena-mena?. Pertama, sertifikat dikuasai oleh penggugat/pemohon, bagaimana tergugat akan mengalihkan. Sehingga ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana hakim yang punya kewenangan tetapi sewenang-wenang memutuskan, menetapkan sita jaminan sedangkan objek dari sertifikat ini dikuasai oleh penggugat/pemohon dalam hal ini GPIB Maranatha Denpasar,” urainya lagi.
Iwan Neno juga menyatakan jika sebelumnya pernyataan Samuel Uruilal selaku kuasa hukum pihak GPIB Maranatha Denpasar kepada media dianggapnya sebagai pembohongan publik. Dimana saat itu, Samuel mengaku mendaftarkan gugatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku
“Kenapa dikatakan pembohongan publik? karena dia (Samuel) menyatakan sudah ada kuasa untuk menjual tanah tersebut. Dan itu tidak ada. Saya memegang daftar bukti penggugat,” tegas Iwan Neno. Iwan Neno mempertanyakan soal tuntutan mengenai sita jaminan sertifikat tanah hak milik Michael Neno yang tak lain ayah dari Unun Hardinansi Neno yang sebelumnya sudah pernah ditolak di PN Denpasar.
“ Maka dari itu tuntutan mengenai sertifikat tanah tersebut tidak boleh diajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Gianyar. Dan tidak bisa diajukan sita jaminan apalagi sita eksekusi. Hal yang sama mengenai selisih uang kas gereja Rp 289 juta tersebut tidak bisa diajukan gugatan untuk kedua kalinya. Tetapi dalam kenyataannya GPIB Maranatha kembali mengajukan gugatan lagi dan itu Ne Bis In Idem dan melanggar hukum,” tegas Iwan Neno.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama,
Marthen Boiliu rekan dari Iwan Neno menjelaskan kasus ini diperparah lagi dengan penetapan sita jaminan oleh PN Gianyar. “ Ini sama sekali tidak berdasar hukum sehingga tindakan PN Gianyar melalui majelis hakim telah bertententangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, “ tegasnya.
Diduga melanggar hukum, Marthen Boiliu dan Iwan Neno pun sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, Menkopolhukam, KPK, Kapolri, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Pengadilan Tinggi Denpasar. “ Harapannya kasus ini dapat diatensi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gereja GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal menanggapi dirinya disebut melakukan pembohongan publik. "Kalau dinyatakan pembohongan publik itu dari versi dia. Tapi kalau orang-orang mengerti hukum, saya kira segala sesuatu sudah berjalan sesuai aturan. Kalau dia menilai pembohongan publik, saya kira dia perlu belajar lagi tentang hukum," jawabnya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond dikonfirmasi Kamis (1/12/2022) membantag pernyataan kuasa Hukum Hardinansi Neno.
"Gak benar apa yang disampaikan oleh kuasa hukum hardinansi neno itu karena surat permohonan untuk sita jaminan diajukan oleh kuasa Penggugat di persidangan dan surat permohonan sita jaminan itu sudah dibacakan juga di persidangan. Namun dari kuasa tergugat Hardinansi Neno tidak ada tanggapan dan juga tidak ada keberatan soal surat sita jaminan yang dibacakan di persidangan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek