Suara Denpasar-Kasus penggelapan uang jemaat di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar terus bergulir. Sebelumnya, terdakwa Unun Hardinansi Neno sudah divonis dua tahun penjara. Namun, kasusnya masih berlanjut.
Meski pelaku telah divonis 2 tahun penjara, rupanya kasus penggelapan dana jemaat Gereja GPIB Maranatha Denpasar masih berlanjut. Terpidana Hardinansi Neno masih berupaya mempertahankan apa yang menurutnya masih menjadi haknya.
Marthen Boiliu dan Aldabet Iwan Viktor Neno selaku kuasa Hukum dari Hardinansi Neno mengaku jika klien mereka keberatan atas adanya penetapan sita jaminan sertifikat tanah hak milik atas nama Michael Neno yang tak lain adalah ayah dari terpidana Unun Hardinansi Neno. Keberatan itu didasari beberapa hal.
“Pertama, penetapan sita jaminan itu tidak diketahui oleh tergugat dan terpenting bahwa tidak ada agenda sidang, dan kami bisa membuktikan itu. Tidak pernah ada konfirmasi oleh pemohon/penggungat dalam hal ini GPIB Maranatha Denpasar lewat ketua majelis hakim PN Gianyar, tiba-tiba membacakan penetapan tanpa meberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan pendapat ataupun sanggahan, atau pembelaan,” kata Iwan Neno.
Selain itu, Iwan Neno juga mempertanyakan keputusan PN Gianyar. Dia mengaku Sudah menghadap sesusai dengan pernyataan dari humas PN Gianyar untuk bersurat secara resmi meminta penetapan. Namun kata dia, tidak diberikan. Justru penetapan ini akan diberikan pada saat tanggal 29 November 2022 ketika sita jaminan.
"Selanjutnya, pertanyaan kami sebagai kuasa hukum soal penetapan sita jaminan ini, ketika kami bertanya kepada PN Gianyar melalui kepala panitera, dan jawaban kepala panitera bahwa ini adalah kewenangan majelis hakim. Artinya, kewenangan hakim yang semena-mena tehadap hukum acara. Kenapa semena-mena?. Pertama, sertifikat dikuasai oleh penggugat/pemohon, bagaimana tergugat akan mengalihkan. Sehingga ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana hakim yang punya kewenangan tetapi sewenang-wenang memutuskan, menetapkan sita jaminan sedangkan objek dari sertifikat ini dikuasai oleh penggugat/pemohon dalam hal ini GPIB Maranatha Denpasar,” urainya lagi.
Iwan Neno juga menyatakan jika sebelumnya pernyataan Samuel Uruilal selaku kuasa hukum pihak GPIB Maranatha Denpasar kepada media dianggapnya sebagai pembohongan publik. Dimana saat itu, Samuel mengaku mendaftarkan gugatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku
“Kenapa dikatakan pembohongan publik? karena dia (Samuel) menyatakan sudah ada kuasa untuk menjual tanah tersebut. Dan itu tidak ada. Saya memegang daftar bukti penggugat,” tegas Iwan Neno. Iwan Neno mempertanyakan soal tuntutan mengenai sita jaminan sertifikat tanah hak milik Michael Neno yang tak lain ayah dari Unun Hardinansi Neno yang sebelumnya sudah pernah ditolak di PN Denpasar.
“ Maka dari itu tuntutan mengenai sertifikat tanah tersebut tidak boleh diajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Gianyar. Dan tidak bisa diajukan sita jaminan apalagi sita eksekusi. Hal yang sama mengenai selisih uang kas gereja Rp 289 juta tersebut tidak bisa diajukan gugatan untuk kedua kalinya. Tetapi dalam kenyataannya GPIB Maranatha kembali mengajukan gugatan lagi dan itu Ne Bis In Idem dan melanggar hukum,” tegas Iwan Neno.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama,
Marthen Boiliu rekan dari Iwan Neno menjelaskan kasus ini diperparah lagi dengan penetapan sita jaminan oleh PN Gianyar. “ Ini sama sekali tidak berdasar hukum sehingga tindakan PN Gianyar melalui majelis hakim telah bertententangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, “ tegasnya.
Diduga melanggar hukum, Marthen Boiliu dan Iwan Neno pun sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, Menkopolhukam, KPK, Kapolri, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Pengadilan Tinggi Denpasar. “ Harapannya kasus ini dapat diatensi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gereja GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal menanggapi dirinya disebut melakukan pembohongan publik. "Kalau dinyatakan pembohongan publik itu dari versi dia. Tapi kalau orang-orang mengerti hukum, saya kira segala sesuatu sudah berjalan sesuai aturan. Kalau dia menilai pembohongan publik, saya kira dia perlu belajar lagi tentang hukum," jawabnya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond dikonfirmasi Kamis (1/12/2022) membantag pernyataan kuasa Hukum Hardinansi Neno.
"Gak benar apa yang disampaikan oleh kuasa hukum hardinansi neno itu karena surat permohonan untuk sita jaminan diajukan oleh kuasa Penggugat di persidangan dan surat permohonan sita jaminan itu sudah dibacakan juga di persidangan. Namun dari kuasa tergugat Hardinansi Neno tidak ada tanggapan dan juga tidak ada keberatan soal surat sita jaminan yang dibacakan di persidangan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Rumor Panas! Mantan Rekan Lionel Messi Gabung Persija Jakarta?
-
Maaf, Pintu Tertutup untuk Ragnar Oratmangoen
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Omara Esteghlal Geram Prilly Diserang Sendirian, Brand Diuntungkan Tapi Artis Dikorbankan
-
20 Perangkat Xiaomi dan Redmi Resmi Kebagian HyperOS 3, UI Baru Berbasis Android 16
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 196 kurikulum Merdeka: Perdagangan Internasional
-
5 Sepatu Sepeda yang Nyaman dan Anti Slip Dipakai Sepedaan Jauh
-
Cristiano Ronaldo Kembali Mogok Main, Ancam Hengkang dari Al Nassr di Akhir Musim
-
Detail Sanksi untuk BTN Timnas Indonesia Sumardji dari FIFA