/
Rabu, 07 Desember 2022 | 15:24 WIB
Kapolda Bali menerima rombongan dewan pers (Istimewa)

Suara Denpasar - Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dewan Pers dan Polri terkait jaminan perlindungan jurnalis akan disosialisasikan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Dalam perjanjian itu yang paling penting adalah kesepakatan bersama bahwa jika ada pengaduan masyarakat kepada pers yang menyangkut kerja jurnalistik akan dikembalikan kepada Dewan Pers. 

Nantinya Dewan Pers yang akan memeriksa adalah karya yang diadukan itu termasuk karya jurnalistik atau tidak, sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Bukan hanya sekadar untuk menyosialisasikan, tapi juga Kapolda Bali akan memerintahkan jajarannya untuk menerapkan hasil dari kesepakatan kerja sama antara Dewan Pers dan Polri tersebut.

"Saya berharap ke depannya jalinan kerja sama antara Polri khususnya Polda Bali dengan Dewan Pers semakin erat,” kata Kapolda di dampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus  Satake Bayu Setianto saat menerima Rombongan Dewan Pers dipimpin Plt. Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya  di dampingi Totok Suryanto (Anggota) dan Yadi Hendriyana (Anggota).

Hadir juga mendampingi Ketua Pembina Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)  Satria Naradha dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali IGMB  Dwikora Putra. 

“Perlu diketahui bahwa kerja sama kami dengan Polri berjalan sangat baik, terutama dengan Polda Bali yang memiliki kasus pers yang sedikit. Harapan kami jika ada masukan dari bapak Kapolda dan jajaran berkenan disampaikan," sambung Agung Dhamajaya.***

Load More