Suara Denpasar - DPR dan Pemerintah baru saja mengesahkan Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang-KUHP. Pengacara kondang, Hotman Paris pun membedahnya.
Setelah menyoroti pasal kumpul kebo yang disebut tidak punya logika hukum, kini Hotman Paris membedah pasal 100 KUHP terbaru. Yakni tentang hukuman mati.
Dalam pasal 100 tersebut berbunyi:
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Baca Juga: Pemain Muda Harapan Manchester United Ini Berikan Alasan Klasik Saat Tumbang Melawan Cadiz
Hotman Paris pun hanya bisa geleng-geleng kepala. Ia mengaku pusing dengan nalar hukum yang membuat aturan ini. Sebab, orang yang dihukum mati bisa selamat hanya dengan mendapatkan surat keterangan kelakuan baik selama di penjara oleh Kepala Lapas (Kalapas) penjara.
"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik dari kalapas penjara, daripada dihukum mati. Orang berapun akan mau, mau mempertaruhkan beberapa apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kalapas penjara," ujar Hotman pada Kamis (9/12/2022).
Ini artinya, Kalapas penjara adalah orang yang menentukan nanti apakah orang yang dihukum mati tersebut bisa selamat atau tidak.
"Yang di penjara yang menentukan kelakuan baik kan Kalapas, waduh surat kelakuan baik pasti surat paling mahal di dunia. Dalam waktu dekat, hotman akan melamar jadi kalapas penjara. Jabatan kalapas akan menjadi sangat prestisius dan bergensi," sindirnya.
Untuk itu, Hotman Paris menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan KUHP ini karena masih banyak mengandung pasal yang bermasalah. Bahkan Aliansi Jurnalis Independen pun juga menemukan ada 17 pasal yang mengancam kebebasan pers. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
5 Brand Parfum Lokal Anti Mainstream, Wajib Masuk Koleksi!
-
4 Moisturizer Lokal Licorice untuk Wajah Cerah dan Lembap Sepanjang Hari
-
Nia Ramadhani Akhirnya Klarifikasi Isu Cerai dengan Ardi Bakrie
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Angkot Tua Bapak