Suara Denpasar - DPR dan Pemerintah baru saja mengesahkan Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang-KUHP. Pengacara kondang, Hotman Paris pun membedahnya.
Setelah menyoroti pasal kumpul kebo yang disebut tidak punya logika hukum, kini Hotman Paris membedah pasal 100 KUHP terbaru. Yakni tentang hukuman mati.
Dalam pasal 100 tersebut berbunyi:
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Baca Juga: Pemain Muda Harapan Manchester United Ini Berikan Alasan Klasik Saat Tumbang Melawan Cadiz
Hotman Paris pun hanya bisa geleng-geleng kepala. Ia mengaku pusing dengan nalar hukum yang membuat aturan ini. Sebab, orang yang dihukum mati bisa selamat hanya dengan mendapatkan surat keterangan kelakuan baik selama di penjara oleh Kepala Lapas (Kalapas) penjara.
"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik dari kalapas penjara, daripada dihukum mati. Orang berapun akan mau, mau mempertaruhkan beberapa apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kalapas penjara," ujar Hotman pada Kamis (9/12/2022).
Ini artinya, Kalapas penjara adalah orang yang menentukan nanti apakah orang yang dihukum mati tersebut bisa selamat atau tidak.
"Yang di penjara yang menentukan kelakuan baik kan Kalapas, waduh surat kelakuan baik pasti surat paling mahal di dunia. Dalam waktu dekat, hotman akan melamar jadi kalapas penjara. Jabatan kalapas akan menjadi sangat prestisius dan bergensi," sindirnya.
Untuk itu, Hotman Paris menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan KUHP ini karena masih banyak mengandung pasal yang bermasalah. Bahkan Aliansi Jurnalis Independen pun juga menemukan ada 17 pasal yang mengancam kebebasan pers. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Emas Antam Merosot awal Pekan Ini, Harganya Tembus Rp 2.819.000/Gram
-
Pasar Emas Sedang Konsolidasi? Simak Update Harga Antam dan UBS Hari Ini
-
Antara Idealisme dan Realita: Susahnya Hidup Less Waste di Era Serba Cepat
-
Bukan APBD, Ternyata Ini Sosok di Balik Fasilitas Helikopter Gubernur Sulsel
-
Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya
-
Yosika Ayumi Berumur Berapa? Sah Nikahi Aksa Uyun Anak Soimah
-
Update Harga HP Entry-Level Vivo Mei 2026, Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan
-
PLN Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Kawasan Wisata Aloha PIK 2
-
Kia Sonet Hadir dengan Harga Baru: Honda HR-V, WR-V hingga Toyota Raize Kena Hantam Telak
-
Andi Sudirman: Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama