Suara Denpasar - Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa, (6/12) lalu, terus menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.
Sejumlah aktivis mahasiswa dan masyarakat di Denpasar melakukan aksi untuk menolak pasal-pasal karet di dalam KUHP di perempatan Catur Muka Denpasar Bali, Kamis, (8/12/2022), sore.
Pasal-pasal yang menjadi fokus penolakan mereka adalah pasal 240 ayat 1 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, pasal 218 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, pasal 256 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, pasal 100 tentang pidana mati, pasal 188 tentang larangan penyebaran paham selain Pancasila.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut terutama yang mengatur tentang kebebasan berpendapat sangat berbahaya dalam bingkai demokrasi.
Derryl Dwi Putra salah satu dari massa aksi tersebut saat menyampaikan orasinya mengatakan, pasal-pasal tersebut untuk menjegal daya kritis masyarakat agar tidak mengkritisi kinerja pemerintah.
"Pada akhirnya kawan-kawan semua, masyarakat rawan dipenjara, masyarakat rawan dikriminalisasi karena telah disahkan dalam KUHP," lanjutnya.
Selanjutnya kata dia, "bahwa pasal-pasal bermasalah tersebut akan mencekik dan mematikan generasi kita pada hari ini," tegasnya.
Derryl Dwi Putra mengatakan pihaknya akan terus melakukan gelombang aksi untuk memprotes dan menolak pasal-pasal karet itu dalam KUHP.
"Bahwa kami akan terus ada dan berlipat ganda, dan terus melakukan gelombang penolakan untuk menyampaikan keresahan kami terhadap pasal-pasal karet dalam KUHP yang telah disahkan tersebut," kata Derryl. (Rizal/*)
Baca Juga: Jessica Iskandar Ngebet Ingin Punya 5 Anak, Apa Aja Hal yang Harus Jadi Perhatian?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek