Suara Denpasar - Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa, (6/12) lalu, terus menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.
Sejumlah aktivis mahasiswa dan masyarakat di Denpasar melakukan aksi untuk menolak pasal-pasal karet di dalam KUHP di perempatan Catur Muka Denpasar Bali, Kamis, (8/12/2022), sore.
Pasal-pasal yang menjadi fokus penolakan mereka adalah pasal 240 ayat 1 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, pasal 218 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, pasal 256 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, pasal 100 tentang pidana mati, pasal 188 tentang larangan penyebaran paham selain Pancasila.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut terutama yang mengatur tentang kebebasan berpendapat sangat berbahaya dalam bingkai demokrasi.
Derryl Dwi Putra salah satu dari massa aksi tersebut saat menyampaikan orasinya mengatakan, pasal-pasal tersebut untuk menjegal daya kritis masyarakat agar tidak mengkritisi kinerja pemerintah.
"Pada akhirnya kawan-kawan semua, masyarakat rawan dipenjara, masyarakat rawan dikriminalisasi karena telah disahkan dalam KUHP," lanjutnya.
Selanjutnya kata dia, "bahwa pasal-pasal bermasalah tersebut akan mencekik dan mematikan generasi kita pada hari ini," tegasnya.
Derryl Dwi Putra mengatakan pihaknya akan terus melakukan gelombang aksi untuk memprotes dan menolak pasal-pasal karet itu dalam KUHP.
"Bahwa kami akan terus ada dan berlipat ganda, dan terus melakukan gelombang penolakan untuk menyampaikan keresahan kami terhadap pasal-pasal karet dalam KUHP yang telah disahkan tersebut," kata Derryl. (Rizal/*)
Baca Juga: Jessica Iskandar Ngebet Ingin Punya 5 Anak, Apa Aja Hal yang Harus Jadi Perhatian?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta