Suara Denpasar - Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa, (6/12) lalu, terus menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.
Sejumlah aktivis mahasiswa dan masyarakat di Denpasar melakukan aksi untuk menolak pasal-pasal karet di dalam KUHP di perempatan Catur Muka Denpasar Bali, Kamis, (8/12/2022), sore.
Pasal-pasal yang menjadi fokus penolakan mereka adalah pasal 240 ayat 1 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, pasal 218 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, pasal 256 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, pasal 100 tentang pidana mati, pasal 188 tentang larangan penyebaran paham selain Pancasila.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut terutama yang mengatur tentang kebebasan berpendapat sangat berbahaya dalam bingkai demokrasi.
Derryl Dwi Putra salah satu dari massa aksi tersebut saat menyampaikan orasinya mengatakan, pasal-pasal tersebut untuk menjegal daya kritis masyarakat agar tidak mengkritisi kinerja pemerintah.
"Pada akhirnya kawan-kawan semua, masyarakat rawan dipenjara, masyarakat rawan dikriminalisasi karena telah disahkan dalam KUHP," lanjutnya.
Selanjutnya kata dia, "bahwa pasal-pasal bermasalah tersebut akan mencekik dan mematikan generasi kita pada hari ini," tegasnya.
Derryl Dwi Putra mengatakan pihaknya akan terus melakukan gelombang aksi untuk memprotes dan menolak pasal-pasal karet itu dalam KUHP.
"Bahwa kami akan terus ada dan berlipat ganda, dan terus melakukan gelombang penolakan untuk menyampaikan keresahan kami terhadap pasal-pasal karet dalam KUHP yang telah disahkan tersebut," kata Derryl. (Rizal/*)
Baca Juga: Jessica Iskandar Ngebet Ingin Punya 5 Anak, Apa Aja Hal yang Harus Jadi Perhatian?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper