/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:14 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Bali didampiingi Kasi Penkum Luga Herlinto (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sinyal bahwa dua alat bukti sudah dikantongi jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali makin menguat.

Hal ini menyusul pernyataan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto.

Bahwa pihaknya kini hanya menunggu hasil audit terkait kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebelum mengumumkan tersangka dugaan penyimpangan dana Sumbangan Institusi Pendidikan (SPI) atau uang pangkal di Universitas Udayana (Unud).

Hal tersebut diungkapkan Luga dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Kejati Bali, 9 Desember 2022. "Dilakukan audit oleh auditor eksternal.

Diharapkan setelah mendapat audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli. Penyidik kejaksaan tinggi Bali akan menetapkan tersangka," paparnya kepada awak media.

Umumnya untuk hasil audit memakan waktu yang cukup lama. Hanya saja dari banyak kasus yang ditangani kejaksaan dan berdasar catatan denpasar.suara.com, biasanya tak lebih dari dua bulan hasil audit soal kerugian negara sudah keluar.

Dengan begitu, diprediksi sebelum Nyepi tahun 2023 sudah ada penetapan tersangka terkait kasus penyalahgunaan SPI Unud ini.

Terang Luga juga kasus ini mulai ditangani penyidik Kejati Bali tak lepas dari informasi masyarakat.

"Diawali ada pengakuan dari anggota masyarakat dan telah masuk tahap penyidikan. (Tanggal) 24 Oktober penyidik melakukan upaya untuk membuat terang kasus pidana dimulai dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi," paparnya.

Dari penggeledahan di Rektorat Kampus Unud Jimbaran diamankan 200 dokumen yang sampai kini masih dipilah penyidik kejaksaan tinggi. "Minggu keenam sejak ditetapkan ke tahap penyidikan sudah diperiksa  25 orang saksi.

Baca Juga: MAKI: Mestinya Kasus SPI Unud Sudah Ada Tersangka, Jika Mangkrak Siap Praperadilkan Kejati Bali

Setiap minggunya melakukan pemeriksaan," jelasnya. Pemeriksaan tentu dilakukan sesuai aturan, SOP, dan asas praduga tak bersalah yang menunjukkan keprofesionalan kejaksaan dalam menjalankan tugas. ***

Load More