Suara Denpasar - Hampir dua bulan. Ekspose perkara dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) terkesan jalan di tempat dan belum ada perkembangan berarti.
Tak jelas juga soal target serta berapa besaran kerugian negara berikut calon tersangka yang akan dibidik. Begitu juga pemeriksaan saksi masih berkutat di wilayah administratif bukan penentu kebijakan.
Pengamat sosial serta penggiat anti korupsi Nyoman Mardika kepada denpasar.suara.com menyatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud memang banyak menarik perhatian masyarakat.
Sebab, ini melibatkan institusi pendidikan tinggi yang terbesar di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Apalagi, nilai SPI untuk penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri begitu fantastis. Terbesar ada di Fakultas Kedokteran dengan sebesar Rp 1,2 miliar per mahasiswa.
Jadi, tak salah juga publik ingin mengetahui progres kasus ini. Mengingat, gelar perkara sudah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Jumat , 21 Oktober 2022.
Di mana penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
"Pendapat saya, pihak jaksa dari penyelidikan ke penyidikan sudah berproses dan sudah ada penggeledahan kasus penyalahgunaan SPI di Universitas Udayana," paparnya kepada denpasar.suara.com, Minggu (4/12/2022).
Hanya saja, yang menjadi pertanyaan adalah hingga saat ini belum disampaikan terkait dua alat bukti untuk membuat terang kasus sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka.
Baca Juga: Ditanya soal Pemeriksaan, Staf Ahli Unud Toleh Jaksa yang Antar sampai Parkiran
Begitu juga terkait kerugian negara yang dikumpulkan dari kasus ini yang biasanya melibatkan auditor dari BPKP. Jaksa, dalam hal ini pihak kejaksaan tinggi Bali belum secara gamblang menjelaskan.
Memang, jika merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008. Ada disebutkan bahwa proses penyidikan dan juga rahasia negara tidak perlu dibuka ke publik.
Demikian, publik terkait sebuah kasus bukan bertanya soal materi penyidikan. Namun, menanyakan update perkembangan jalannya penyidikan berikut target dari penyidik itu sendiri guna membuat terangnya sebuah perkara.
Jadi, jika itu dilakukan maka asumsi liar dan beragam dugaan tidak akan dialamatkan ke pihak kejaksaan. Seperti dugaan adanya konspirasi, penyidikan lamban, dan tudingan minor lainnya.
Keterbukaan ini penting dilakukan kejaksaan sebagai lembaga publik yang ujungnya akan mempengaruhi kepercayaab dari masyarakat.
"Proses yang begitu lama seharusnya bisa dijelaskan dan juga target disampaikan ke publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya konspirasi oknum sehingga ada kongkalikong," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna
-
Rayakan Lebaran, Duta Sheila On7 Diserbu Fans Usai Salat Id
-
Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
Nafsu Besar Bos AC Milan, Ingin Mengembalikan Kejayaan Serie A seperti Era 90-an
-
Serapan Jagung Pipil Bulog Sumut Tembus 1.784 Ton, Harga Tinggi Jadi Tantangan
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!