Suara Denpasar - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menilai bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud), Bali, sudah berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
Hanya saja, pejabat perempuan berusia 46 tahun itu tetap mengingatkan agar jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk transparan dan menyampaikan tahap demi tahap kasus kepada publik. Jika ada progres jalannya.
Apalagi, kasus dugaan penyimpangan dana SPI Unud ini oleh jaksa statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian, jaksa menilai ada peristiwa dalam kasus ini.
"Intinya harapan Ombudsman, jaksa bertindak sesuai dengan aturan baik dalam KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Transparan dan menerangkan progres kasus ke publik," katanya kepada denpasar.suara.com, Kamis (1/12/2022).
Dari kacamata Ombudsman, jaksa sudah melakukan tahap demi tahap dan ada progres kasus yang dibeberkan ke publik.
Dari peningkatan status sampai dengan penggeledahan berikut pemriksaan saksi.
"Kecuali lambannya tidak dilakukan apa-apa. Kami masih ada yang harus dilakukan oleh penyidik untuk membuat terangnya suatu peristiwa," paparnya.
Untuk diketahui, berdasar hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Usai Geledah Rektorat Unud dan Periksa 10 Saksi Lebih, Ini Langkah Kejati Bali Selanjutnya?
"Ombudsman melihat penudiik ingin melihat terang sebuah kasus. Penyidik memang tidak mau terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ini kasus korupsi," sebut dia.
Jadi, Ombudsman menilai ini lebih baik di banding calon tersangka nantinya lolos dalam sidang karena jaksa tidak lengkap bukti, saksi, dan lainnya dalam pengembangan kasus ini.
"Ketika itu kemudian tidak kuat dan bukti saksi tidak kuat. Jangan-jancan malah bisa lepas. Bisa menjadi preseden yang buruk juga jika nantinya tersangka bebas," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan