Suara Denpasar - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menilai bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud), Bali, sudah berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
Hanya saja, pejabat perempuan berusia 46 tahun itu tetap mengingatkan agar jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk transparan dan menyampaikan tahap demi tahap kasus kepada publik. Jika ada progres jalannya.
Apalagi, kasus dugaan penyimpangan dana SPI Unud ini oleh jaksa statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian, jaksa menilai ada peristiwa dalam kasus ini.
"Intinya harapan Ombudsman, jaksa bertindak sesuai dengan aturan baik dalam KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Transparan dan menerangkan progres kasus ke publik," katanya kepada denpasar.suara.com, Kamis (1/12/2022).
Dari kacamata Ombudsman, jaksa sudah melakukan tahap demi tahap dan ada progres kasus yang dibeberkan ke publik.
Dari peningkatan status sampai dengan penggeledahan berikut pemriksaan saksi.
"Kecuali lambannya tidak dilakukan apa-apa. Kami masih ada yang harus dilakukan oleh penyidik untuk membuat terangnya suatu peristiwa," paparnya.
Untuk diketahui, berdasar hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Usai Geledah Rektorat Unud dan Periksa 10 Saksi Lebih, Ini Langkah Kejati Bali Selanjutnya?
"Ombudsman melihat penudiik ingin melihat terang sebuah kasus. Penyidik memang tidak mau terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ini kasus korupsi," sebut dia.
Jadi, Ombudsman menilai ini lebih baik di banding calon tersangka nantinya lolos dalam sidang karena jaksa tidak lengkap bukti, saksi, dan lainnya dalam pengembangan kasus ini.
"Ketika itu kemudian tidak kuat dan bukti saksi tidak kuat. Jangan-jancan malah bisa lepas. Bisa menjadi preseden yang buruk juga jika nantinya tersangka bebas," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Manajer Masuk Epstein Files, Chappell Roan Putuskan Hengkang dari Agensi
-
Terpopuler: Link Download 40 Poster Ramadhan hingga Tukar Uang Baru di BI
-
Terpopuler: Bedanya Smart TV dan Android TV, hingga Smartwatch Terbaik untuk Padel
-
Semarak Festival Imlek Jakarta 2026, Bundaran HI Bersinar Dihiasi Ratusan Lampion
-
4 Jenis Pakaian Adat China untuk Wanita dan Pria, Sarat Makna Budaya
-
4 Cleanser Snail Mucin, Berikan Efek Hydrating untuk Kulit Kenyal dan Sehat
-
Lilo dan Moka: Kucing yang Tak Bersyukur
-
Fajar Sadboy Diludahi Indra Frimawan, Amanda Manopo Beri Reaksi Begini
-
Novel Tuhan Maha Romantis: Saat Cinta Pertama Menguji Keteguhan Komitmen
-
Produksi Hio Meningkat Pesat Jelang Imlek