/
Minggu, 11 Desember 2022 | 15:15 WIB
Sejumlah Kesalahan Klub Liga 1, Pelatih Persib Luis Milla hingga Pemain Persija Tersandung (Suara.com)

- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat. Denda Rp10 juta.

2. Diego Robbie Michiels (Pemain Borneo FC Samarinda)

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023

- Pertandingan: Persija Jakarta vs Borneo FC Samarinda

- Tanggal Kejadian: 6 Desember 2022

- Jenis Pelanggaran: melakukan aksi meludahi dan pemukulan kepada pemain lawan

serta mendapatkan kartu merah langsung

- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 8 pertandingan sejak keputusan

ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat. Denda Rp10 juta.

Baca Juga: Pemerasan? Dedi Mulyadi Sebut Oknum Penyebar Video Viral Anne Ratna Mustika Minta Sejumlah Uang

3. Michael Krmencik (Pemain Persija Jakarta)

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023

- Pertandingan: Persija Jakarta vs Borneo FC Samarinda

- Tanggal Kejadian: 6 Desember 2022

- Jenis Pelanggaran: melakukan aksi meludahi pemain lawan

- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 6 pertandingan sejak keputusan

ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat. Denda Rp10 juta.

4. Tim Persib Bandung

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023

- Pertandingan: Persik Kediri vs Persib Bandung

- Tanggal Kejadian: 7 Desember 2022

- Jenis Pelanggaran: Pelatih Kepala Tim Persib Bandung tidak berkenan melakukan sesi Coach Arrival Interview

- Hukuman: Denda Rp20 juta.

5. Tim Persib Bandung

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023

- Pertandingan: Persik Kediri vs Persib Bandung

- Tanggal Kejadian: 7 Desember 2022

- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak pertama selama 2 menit 28 detik

- Hukuman: Denda Rp50 juta.

6. Tim Persita Tangerang

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023

- Pertandingan: PSS Sleman vs Persita Tangerang

- Tanggal Kejadian: 29 September 2022

- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut mendapatkan 5 kartu kuning

- Hukuman: Denda Rp50 juta. (*/Aryo)

Load More