Suara Denpasar - Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, mantan staf tata usaha LPD Serangan, Denpasar, mendapat korting besar.
Dia hanya divonis empat tahun penjara atau separo dari tuntutan. Di mana dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut delapan tahun penjara.
Putusan majelis hakim Tipikor Denpasar yang dibacakan Selasa, 13 Desember 2022 itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut.
Sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun; menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan; dan enghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Sedangkan mantan Ketua LPD Serangan I Wayan Jendra yang sebelumnya dituntut 7,5 tahun. Juga diputus ringan.
Putusannya yakni menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp20.000.000,- subsidair 1 bulan penjara. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan