Suara Denpasar - Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, mantan staf tata usaha LPD Serangan, Denpasar, mendapat korting besar.
Dia hanya divonis empat tahun penjara atau separo dari tuntutan. Di mana dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut delapan tahun penjara.
Putusan majelis hakim Tipikor Denpasar yang dibacakan Selasa, 13 Desember 2022 itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut.
Sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun; menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan; dan enghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Sedangkan mantan Ketua LPD Serangan I Wayan Jendra yang sebelumnya dituntut 7,5 tahun. Juga diputus ringan.
Putusannya yakni menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp20.000.000,- subsidair 1 bulan penjara. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
Kunjungan Melonjak 5,25 Persen! Revolusi Wisata di Jawa Tengah, Urban dan Instagramable Jadi Magnet
-
Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis
-
Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak
-
Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
iQOO Z11 Resmi Rilis: Baterai 9020mAh, Layar 165Hz, dan Fast Charging 90W, Raja Baru HP Gaming?