Suara Denpasar – Seorang polisi bernama Iptu Haeruddin melakukan perbuatan tak terpuji dan pelanggaran atas agama dan negara. Dia selingkuh dan menikahi adik kandung istri, sesuatu yang diharamkan agama dan negara.
Hal itu diungkap oleh sang istri, Asnar Pratiwi Alwi. Kasus ini awalnya viral November 2022 lalu melalui Tiktok. Melalui akun pribadinyaa @asnarpratiwialwi, dia mengungkap kelakuan suaminya, Iptu Haeruddin yang menikah dengan adik kandung istrinya, Nirmalasari Alwi.
Iptu Haeruddin sebetulnya bertugas sebagai Kabag Rohani dan Jasmani (Bagrohjas) Bidang SDM Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Mereka tinggal di asrama Polda Kaltara.
Bak disambar geledek, Asnar Pratiwi Alwi mendapat kabar dari sang suami yang mengaku sudah menikah dengan perempuan lain.
"Dia ngomonglah. 'Saya sudah menikah'. Dia bilang, 'saya sudah poligami. Saya sudah menikah lagi," kata Asnar Pratiwi menirukan pernyataan suaminya, sekitar Juli 2021 lalu.
Iptu Haeruddin mengaku sudah menikah lagi atau berpoligami dengan perempuan yang tak lain adalah adik kandung dari Asnar Pratiwi Alwi. Asnar Pratiwi pun melaporkan kasus poligami dengan saudara kanding istri ini ke Polda Kaltara 2021 lalu.
Asnar Pratiwi Alwi pun akhirnya datang dalam podcast Surya Utama alias Uya Kuya. Dia menceritakan tentang perkawinan suaminya, Iptu Haeruddin dengan adik kandungnya. Dia menjelaskan, adik kandungnya adalah saudara sebapak, namun beda ibu.
“Saya satu bapak tapi beda mama dengan adik say aini,” kata dalam Uya Kuya Tv, Jumat (16/12/2022).
Uya Kuya mengatakan bahwa itu kan tetap saudara kandung. Asnar membenarkan. Akan tetapi, sang suami pada waktu itu menyatakan itu tidak haram.
Walau begitu, dia telah mendapat surat dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa perkawinan poligami dengan saudara istri diharamkan. Baik itu saudara sepabak-seibu, seibu beda bapak, maupun sebapak beda ibu.
“Semua mazhab, mengatakan bahwa itu haram. Tidak diperbolehkan,” terangnya.
Surat dari Kemenag Sulawesi Tenggara menggunakan Surat An Nisa Ayat 23 sebagai dalil haramnya menikahi istri yang merupakan saudara sebapak-seibu atau sebapak atau seibu.
“Dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (dalam satu pernikahan) kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” demikian surat An Nisa Ayat 23 yang dikutip dari Kemenag Sulawesi Tenggara.
"kecuali yang telah terjadi pada masa lalu" dalam ayat itu menurut sejumlah tafsir ulama dimaksudkan untuk pernikahan di masa lalu sebelum adanya Islam. Contohnya pernikahan anak-anak Adam-Hawa.
Lebih lanjut, dalam surat Kemenag Sultra itu bahkan sudah ditegaskan, bila seorang pria terlanjur menikah dengan saudara istrinya, maka ia harus dipisahkan. Surat itu ditandatagani Drs. KH Ryha Madi dan sekretaris, Sugianto.
Di sisi lain, secara negara, pernikahan tanpa persetujuan istri sah juga tak diperbolehkan. Hal itu diatur dalam UU 1 tahun 74 Perkawinan. Uya Kuya juga menyinggung juga adanya Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Kapolsi Nomor 9 Taun 2010 menyebut seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Asnar Pratiwi pun masih mencari keadilan. Salah satunya dia speak up di podcast Youtube Uya Kuya Tv agar didengar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi. (*)
Tag
Berita Terkait
-
KUA Taman Sari Akui Buku Nikah Feby Sharon dengan A. Rusdiyanto, TTL Sama dengan AKBP Aris Rusdiyanto
-
Akhirnya, Pihak AKBP Aris Rusdiyanto Mengakui Foto Pernikahan dengan Feby Sharon, Tapi
-
Ternyata Hotman Paris Jalin Hubungan dengan Nia, Istri Ketiga AKBP Aris Rusdiyanto, Berbalas Cium Mesra
-
Adu Cantik 4 Istri AKBP Aris Rusdiyanto, Eks Kapolres Muara Enim yang Diduga Selingkuh
-
Zanzabella Nilai Kelebihan Eks Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto Cuma Pangkat dan Uang: Gak Tipe Gue
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Purbaya Bocorkan Strategi Ekonomi ala Prabowo, Singgung Sumitronomics
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
Ameera Khan Eks Jefri Nichol Blak-blakan Rasanya Pacari Pria Indonesia
-
Gus Yaqut di BPK: Bantah Adanya Aliran Dana Kasus Kuota Haji
-
CEK FAKTA: Donald Trump Larang Sertifikasi Halal Indonesia, Benarkah?
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
FIFA Series 2026 Berlangsung di SUGBK, Timnas Indonesia Banjir Dukungan?
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Keasikan Terbang, IHSG Justru Melorot Imbas Aksi Ambil Untung