Suara Denpasar – Seorang polisi bernama Iptu Haeruddin melakukan perbuatan tak terpuji dan pelanggaran atas agama dan negara. Dia selingkuh dan menikahi adik kandung istri, sesuatu yang diharamkan agama dan negara.
Hal itu diungkap oleh sang istri, Asnar Pratiwi Alwi. Kasus ini awalnya viral November 2022 lalu melalui Tiktok. Melalui akun pribadinyaa @asnarpratiwialwi, dia mengungkap kelakuan suaminya, Iptu Haeruddin yang menikah dengan adik kandung istrinya, Nirmalasari Alwi.
Iptu Haeruddin sebetulnya bertugas sebagai Kabag Rohani dan Jasmani (Bagrohjas) Bidang SDM Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Mereka tinggal di asrama Polda Kaltara.
Bak disambar geledek, Asnar Pratiwi Alwi mendapat kabar dari sang suami yang mengaku sudah menikah dengan perempuan lain.
"Dia ngomonglah. 'Saya sudah menikah'. Dia bilang, 'saya sudah poligami. Saya sudah menikah lagi," kata Asnar Pratiwi menirukan pernyataan suaminya, sekitar Juli 2021 lalu.
Iptu Haeruddin mengaku sudah menikah lagi atau berpoligami dengan perempuan yang tak lain adalah adik kandung dari Asnar Pratiwi Alwi. Asnar Pratiwi pun melaporkan kasus poligami dengan saudara kanding istri ini ke Polda Kaltara 2021 lalu.
Asnar Pratiwi Alwi pun akhirnya datang dalam podcast Surya Utama alias Uya Kuya. Dia menceritakan tentang perkawinan suaminya, Iptu Haeruddin dengan adik kandungnya. Dia menjelaskan, adik kandungnya adalah saudara sebapak, namun beda ibu.
“Saya satu bapak tapi beda mama dengan adik say aini,” kata dalam Uya Kuya Tv, Jumat (16/12/2022).
Uya Kuya mengatakan bahwa itu kan tetap saudara kandung. Asnar membenarkan. Akan tetapi, sang suami pada waktu itu menyatakan itu tidak haram.
Walau begitu, dia telah mendapat surat dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa perkawinan poligami dengan saudara istri diharamkan. Baik itu saudara sepabak-seibu, seibu beda bapak, maupun sebapak beda ibu.
“Semua mazhab, mengatakan bahwa itu haram. Tidak diperbolehkan,” terangnya.
Surat dari Kemenag Sulawesi Tenggara menggunakan Surat An Nisa Ayat 23 sebagai dalil haramnya menikahi istri yang merupakan saudara sebapak-seibu atau sebapak atau seibu.
“Dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (dalam satu pernikahan) kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” demikian surat An Nisa Ayat 23 yang dikutip dari Kemenag Sulawesi Tenggara.
"kecuali yang telah terjadi pada masa lalu" dalam ayat itu menurut sejumlah tafsir ulama dimaksudkan untuk pernikahan di masa lalu sebelum adanya Islam. Contohnya pernikahan anak-anak Adam-Hawa.
Lebih lanjut, dalam surat Kemenag Sultra itu bahkan sudah ditegaskan, bila seorang pria terlanjur menikah dengan saudara istrinya, maka ia harus dipisahkan. Surat itu ditandatagani Drs. KH Ryha Madi dan sekretaris, Sugianto.
Di sisi lain, secara negara, pernikahan tanpa persetujuan istri sah juga tak diperbolehkan. Hal itu diatur dalam UU 1 tahun 74 Perkawinan. Uya Kuya juga menyinggung juga adanya Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Kapolsi Nomor 9 Taun 2010 menyebut seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Asnar Pratiwi pun masih mencari keadilan. Salah satunya dia speak up di podcast Youtube Uya Kuya Tv agar didengar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi. (*)
Tag
Berita Terkait
-
KUA Taman Sari Akui Buku Nikah Feby Sharon dengan A. Rusdiyanto, TTL Sama dengan AKBP Aris Rusdiyanto
-
Akhirnya, Pihak AKBP Aris Rusdiyanto Mengakui Foto Pernikahan dengan Feby Sharon, Tapi
-
Ternyata Hotman Paris Jalin Hubungan dengan Nia, Istri Ketiga AKBP Aris Rusdiyanto, Berbalas Cium Mesra
-
Adu Cantik 4 Istri AKBP Aris Rusdiyanto, Eks Kapolres Muara Enim yang Diduga Selingkuh
-
Zanzabella Nilai Kelebihan Eks Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto Cuma Pangkat dan Uang: Gak Tipe Gue
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run
-
Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian