Suara Denpasar - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal tersebut membuat pengurus Partai Prima di Provinsi Bali menyayangkan keputusan tersebut.
Wakil Sekretaris Wilayah DPW Partai Prima Bali, Jonathan Kevin menilai KPU RI telah membatasi partisipasi politik rakyat, dia menduga ada intervensi politik dari golongan-golongan tertentu.
Dengan alasan tersebut, Kevin meminta KPU RI menerapkan prinsip penyelenggara pemilu yang berasaskan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sebagaimana telah diatur dan digaungkan didalam undang-undang.
"Kendala utama sebenarnya berada pada KPU RI, dan kami meminta KPU RI dapat menerapkan prinsip Luber Jurdil sebagai penyelenggara Pemilu, karena kami menganggap ada oknum yang mengintervensi keputusan ini sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu," ungkap Kevin melalui sambungan telepon, Jumat, (16/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa tidak lolosnya Partai Prima dikarenakan menurut KPU RI partainya tidak memenuhi syarat (TMS) di enam kabupaten/kota di Papua. Padahal kata dia, KPU Pusat telah berkoordinasi dengan KPU daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat (TSM) dan dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) di KPU Kabupaten tersebut.
Karena kejanggalan itu, Kevin mengatakan pihaknya sedang menggugat keputusan KPU RI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami sudah membentuk aliansi bersama beberapa organisasi untuk melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan meminta agar proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan ini dihentikan sementara sampai KPU RI diaudit oleh Bawaslu, DKPP dan tim independen," ucap politisi muda asal Kabupaten Jembrana itu.
Meskipun partai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu, Kevin mengatakan kader-kader Prima di Bali tetap solid sembari menunggu hasil keputusan final di PTUN.
Baca Juga: Judi Bola Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2022, Aksi Messi Bikin Bandar Ketakutan
"Hingga saat ini tidak ada kader dari Bali yang loncat pagar ke partai lain, karena kami tetap optimis gugatan Prima bakal diterima sehingga dapat menjadi peserta Pemilu," tutupnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Lionel Messi Terancam Tergusur di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 karena Sosok Ini
-
Ulasan Law and The City: Drama Hukum dengan Nuansa Healing yang Hangat
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Prediksi Superkomputer: Ini 8 Tim yang Bakal Lolos Lewat Jalur Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia 2026