Suara Denpasar - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal tersebut membuat pengurus Partai Prima di Provinsi Bali menyayangkan keputusan tersebut.
Wakil Sekretaris Wilayah DPW Partai Prima Bali, Jonathan Kevin menilai KPU RI telah membatasi partisipasi politik rakyat, dia menduga ada intervensi politik dari golongan-golongan tertentu.
Dengan alasan tersebut, Kevin meminta KPU RI menerapkan prinsip penyelenggara pemilu yang berasaskan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sebagaimana telah diatur dan digaungkan didalam undang-undang.
"Kendala utama sebenarnya berada pada KPU RI, dan kami meminta KPU RI dapat menerapkan prinsip Luber Jurdil sebagai penyelenggara Pemilu, karena kami menganggap ada oknum yang mengintervensi keputusan ini sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu," ungkap Kevin melalui sambungan telepon, Jumat, (16/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa tidak lolosnya Partai Prima dikarenakan menurut KPU RI partainya tidak memenuhi syarat (TMS) di enam kabupaten/kota di Papua. Padahal kata dia, KPU Pusat telah berkoordinasi dengan KPU daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat (TSM) dan dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) di KPU Kabupaten tersebut.
Karena kejanggalan itu, Kevin mengatakan pihaknya sedang menggugat keputusan KPU RI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami sudah membentuk aliansi bersama beberapa organisasi untuk melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan meminta agar proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan ini dihentikan sementara sampai KPU RI diaudit oleh Bawaslu, DKPP dan tim independen," ucap politisi muda asal Kabupaten Jembrana itu.
Meskipun partai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu, Kevin mengatakan kader-kader Prima di Bali tetap solid sembari menunggu hasil keputusan final di PTUN.
Baca Juga: Judi Bola Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2022, Aksi Messi Bikin Bandar Ketakutan
"Hingga saat ini tidak ada kader dari Bali yang loncat pagar ke partai lain, karena kami tetap optimis gugatan Prima bakal diterima sehingga dapat menjadi peserta Pemilu," tutupnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati