Suara Denpasar - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal tersebut membuat pengurus Partai Prima di Provinsi Bali menyayangkan keputusan tersebut.
Wakil Sekretaris Wilayah DPW Partai Prima Bali, Jonathan Kevin menilai KPU RI telah membatasi partisipasi politik rakyat, dia menduga ada intervensi politik dari golongan-golongan tertentu.
Dengan alasan tersebut, Kevin meminta KPU RI menerapkan prinsip penyelenggara pemilu yang berasaskan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sebagaimana telah diatur dan digaungkan didalam undang-undang.
"Kendala utama sebenarnya berada pada KPU RI, dan kami meminta KPU RI dapat menerapkan prinsip Luber Jurdil sebagai penyelenggara Pemilu, karena kami menganggap ada oknum yang mengintervensi keputusan ini sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu," ungkap Kevin melalui sambungan telepon, Jumat, (16/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa tidak lolosnya Partai Prima dikarenakan menurut KPU RI partainya tidak memenuhi syarat (TMS) di enam kabupaten/kota di Papua. Padahal kata dia, KPU Pusat telah berkoordinasi dengan KPU daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat (TSM) dan dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) di KPU Kabupaten tersebut.
Karena kejanggalan itu, Kevin mengatakan pihaknya sedang menggugat keputusan KPU RI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami sudah membentuk aliansi bersama beberapa organisasi untuk melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan meminta agar proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan ini dihentikan sementara sampai KPU RI diaudit oleh Bawaslu, DKPP dan tim independen," ucap politisi muda asal Kabupaten Jembrana itu.
Meskipun partai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu, Kevin mengatakan kader-kader Prima di Bali tetap solid sembari menunggu hasil keputusan final di PTUN.
Baca Juga: Judi Bola Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2022, Aksi Messi Bikin Bandar Ketakutan
"Hingga saat ini tidak ada kader dari Bali yang loncat pagar ke partai lain, karena kami tetap optimis gugatan Prima bakal diterima sehingga dapat menjadi peserta Pemilu," tutupnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Jebakan 'Aji Mumpung' Lebaran: Saat Harga Ikan Bakar Setara Fine Dining
-
Berapa Harga Samsung Galaxy A17 Sekarang? Cek Update Terbaru Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran
-
Wajah Muncul Jerawat setelah Lebaran! Ini 4 Acne Serum yang Layak Dicoba
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
8 Drama Korea Tayang April 2026, Perfect Crown dan Yumi's Cells Season 3 Paling Ditunggu
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp1 Jutaan Maret 2026, Anti Ngelag dan Baterai Awet
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel