Suara Denpasar - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal tersebut membuat pengurus Partai Prima di Provinsi Bali menyayangkan keputusan tersebut.
Wakil Sekretaris Wilayah DPW Partai Prima Bali, Jonathan Kevin menilai KPU RI telah membatasi partisipasi politik rakyat, dia menduga ada intervensi politik dari golongan-golongan tertentu.
Dengan alasan tersebut, Kevin meminta KPU RI menerapkan prinsip penyelenggara pemilu yang berasaskan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sebagaimana telah diatur dan digaungkan didalam undang-undang.
"Kendala utama sebenarnya berada pada KPU RI, dan kami meminta KPU RI dapat menerapkan prinsip Luber Jurdil sebagai penyelenggara Pemilu, karena kami menganggap ada oknum yang mengintervensi keputusan ini sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu," ungkap Kevin melalui sambungan telepon, Jumat, (16/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa tidak lolosnya Partai Prima dikarenakan menurut KPU RI partainya tidak memenuhi syarat (TMS) di enam kabupaten/kota di Papua. Padahal kata dia, KPU Pusat telah berkoordinasi dengan KPU daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat (TSM) dan dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) di KPU Kabupaten tersebut.
Karena kejanggalan itu, Kevin mengatakan pihaknya sedang menggugat keputusan KPU RI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami sudah membentuk aliansi bersama beberapa organisasi untuk melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan meminta agar proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan ini dihentikan sementara sampai KPU RI diaudit oleh Bawaslu, DKPP dan tim independen," ucap politisi muda asal Kabupaten Jembrana itu.
Meskipun partai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu, Kevin mengatakan kader-kader Prima di Bali tetap solid sembari menunggu hasil keputusan final di PTUN.
Baca Juga: Judi Bola Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2022, Aksi Messi Bikin Bandar Ketakutan
"Hingga saat ini tidak ada kader dari Bali yang loncat pagar ke partai lain, karena kami tetap optimis gugatan Prima bakal diterima sehingga dapat menjadi peserta Pemilu," tutupnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
5 Brand Parfum Lokal Anti Mainstream, Wajib Masuk Koleksi!
-
4 Moisturizer Lokal Licorice untuk Wajah Cerah dan Lembap Sepanjang Hari
-
Nia Ramadhani Akhirnya Klarifikasi Isu Cerai dengan Ardi Bakrie
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Angkot Tua Bapak