DENPASAR- Sepanjang tahun 2022, ada sebanyak 194 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah dideportasi oleh petugas imigrasi di Pulau Bali.
"Selama tahun 2022 sampai hari ini yang dideportasi itu berjumlah 194 orang. Paling banyak itu warga Negara Brazil, ada 15 orang," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (21/12).
Ia menerangkan, dari 194 WNA yang dideportasi paling banyak ialah warga Negara Brazil dan Amerika Serikat (AS). Untuk WNA dari Brazil ada 15 orang yang dideportasi dan mereka dideportasi setelah baru sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada sekitar akhir Bulan November 2022 lalu.
"Jadi mereka ini, baru terindikasi akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa-nya. Jadi begitu sampai (Bali) ditolak masuk, langsung kita deportasi," ujarnya
"Saat mereka mendarat dilakukan wawancara dan menyebutkan mereka ke sini bukan berwisata tapi melakukan kegiatan profesional, iya enggak boleh. Sempat bantah-bantahan, iya tetap kita deportasi keesokan harinya, karena memastikan dulu penerbangannya. Kegiatan profesional itu macam-macam, bisa saja dia kegiatan profesional seni pertunjukan atau olahraga profesional," jelasnya.
Kemudian, yang kedua paling terbanyak dideportasi adalah warga Negara Amerika Serikat (AS) sebanyak 13 orang. Rata-rata mereka dideportasi karena over stay selama di Pulau Bali.
"Selebihnya ada warga Negara Amerika sebanyak 13 orang. Warga negara Amerika ini kebanyakan adalah over stay. Dari secara keseluruhan, dari 194 orang dideportasi ini mereka itu kebanyakan kesalahannya adalah melakukan pelanggaran keimigrasian yang over stay," ungkapnya.
Sementara, dari 194 orang warga asing ada sekitar 10 hingga 20 orang warga asing yang merupakan mantan narapidana yang telah bebas atau menjalani masa tahanan selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan langsung dideportasi ke negaranya masing-masing.
"Setahu saya, selama tahun 2022 ini warga negara asing yang bekas narapidana atau yang telah selesai menjalani masa tahanannya kita deportasi itu diantara 10 sampai 20 orang," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan
-
Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau
-
Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan
-
Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus
-
Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial
-
Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari
-
WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis
-
Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah