Suara Denpasar – Iptu Haeruddin, mantan Kabag Rohani dan Jasmani (Rohjas) Bidang SDM Polda Kalimantan Utara (Kaltara) tidak hanya menghadapi sidang kode etik Polri yang sudah diputuskan pada 17 November 2022 lalu. Dia juga sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan karena pernikahan tanpa persetujuan atau izin istri dan perzinahan atau selingkuh di Polda Kaltara.
Sebagaimana diketahui, Iptu Haeruddin menikah tanpa sepengetahuan sang istri, Asnar Pratiwi Alwi, pada 2021 lalu. Parahnya, wanita kedua yang dinikahinya adalah adik kandung dari istrinya, Nirmalasari Alwi, 34, seorang janda dua anak.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Kaltara. Namun, Iptu Haeruddin hanya diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Putusan ini dirasa tidak adil bagi Asnar Pratiwi Alwi yang merasa telah dikhianati sang suami.
Selain masih memperjuangkan masalah putusan kode etik Polri yang dianggapnya tidak adil, Asnar Pratiwi juga saat ini masih memperjuangkan keadilan dalam perkara suaminya yang menikah tanpa izinnya.
Diketahui, pernikahan tanpa izin adalah sebuah kejahatan yang diatur dalam Pasal 279 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara.
“Saya melapor juga ke Polda Sulsel, Mas Uya. Saya lapor pernikahan sirinya itu di Polda Sulsel karena wilayahnya menikah adalah di Polda Sulsel tapi sangat lama,” kata Asnar Pratiwi dalam podcast Uya Kuya Tv, 16 Desember 2022 lalu.
Akan tetapi, kata dia, tetap sama jawabanny, yakni bersabar, masih berproses. Dia pun sampai menyindir kepolisian dengan ungkapan, “polisi lapor di polisi dilindungi polisi.
Maksudnya, dia itu Bhayangkari, melaporkan suaminya yang polisi di kantor polisi, namun suaminya itu dilindungi polisi.
Baca Juga: Beda Sanksi Bagi Polisi Poligami: Di Polda Maluku Dipecat, Di Polda Kaltara Dimutasi
Kadang dia bertanya ke polisi-polisi itu, harus ke mana. Dia pun mengungkapkan sejak melapor ke Polda Kaltara tahun 2021 lalu, dia tidak memviralkan masalah ini.
Dia baru memviralkan setelah pada 17 November 2022 putusan sidang kode etik atas kasus suaminya, Iptu Haeruddin, tidak memberi rasa keadilan kepadanya.
“Saya bilang, saya memang tidak mau viralkan dari awal karena saya pikir kalian (institusi kepolisian) itu adil, saya bilang kalian itu adil. Pikir saya seperti itu, karena saya bilang, saya Bhayangkari, kalian pasti melindungi saya. Tapi tetap saja jawabannya, kami tidak berpihak, intinya sabar, namanya proses, 1 tahun, saya pikir paling lama 3 bulan,” papar dia.
Dia juga menyatakan, Polda Sulsel sebetulnya sudah turun ke KTP pernikahan siri Iptu Haeruddin dengan Nirmalasari Alwi. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada perkembangannya.
Bahkan, Asnar Pratiwi mengaku sudah melapor ke Polda Kaltara dalam kasus perzinahan, namun Ditreskrimum Polda Kaltara tidak ada tindaklanjutnya. Dia mengaku tetap diberi penjelasan untuk sabar.
“Karena saat ini mereka sudah satu rumah, tapi sama sih, sabar, berproses, padahal rumahnya ada, orangnya ada. Lama banget, satu tahun lebih,” kata dia.
Dia pun berharap Kapolri untuk menindaklanjuti laporan-laporannya atas kasus suaminya yang diduga selingkuh dan berpoligami tanppa persetujuan istri.
“Tolonglah Pak Kapolri lihat lagi, maksudnya ke kapolda-nya ini,” terang dia. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Jerit Hati Asnar Pratiwi usai Sang Suami, Iptu Haeruddin Berpoligami: Dibilang Wanita Pembawa Sial-Miskin
-
Beda Sanksi Bagi Polisi Poligami: Di Polda Maluku Dipecat, Di Polda Kaltara Dimutasi
-
Polda Kaltara Sebut Iptu Haeruddin Poligami dengan Nikahi Adik Istri untuk Selamatkan Anak-anaknya
-
Sosok Iptu Haeruddin, Polisi yang Nikahi Adik Istri, Sekampung Ferdy Sambo, Pernah Jadi Kapolsek
-
Polisi Nikahi Adik Istri, Pratiwi Jijik ke Adik yang Pelakor, Irma Hutabarat: Itu Pengkhianat!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Wajib Tahu! 9 Sumber Pembiayaan Alternatif Dibuka Kemendagri untuk Pendapatan Daerah
-
Jadwal Pengisi Ceramah Tarawih di Masjid Kampus UGM, Akhir Pekan Ada Menkeu Purbaya
-
Drama Hari Pertama Anak Rizky Billar dan Lesti Kejora Jalani Puasa
-
Taecyeon 2PM Dikabarkan Akan Menikah Bulan April, Agensi Beri Tanggapan
-
Ma'ruf Amin: Jujur, Ekonomi Syariah Belum Jadi Budaya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
John Herdman Langsung Dapat Tantangan dari PSSI Jelang FIFA Series 2026
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital
-
Daftar Kode Redeem Fish It Roblox Februari 2026 dan Cara Klaim Hadiahnya