Suara Denpasar - Renato Lammanda, bule Australia yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dagang “Gloria Jeans Coffes”, dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Ditkrimsus Polda Bali ke Kejaksaan.
“Tahap dua sudah dilakukan secara virtual. Barang bukti dilimpahkan langsung penyidik ke kejaksaan sedangkan tersangka tetap berada di Rutan Polda Bali,” papar Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs, Kamis (22/12/2022) siang kemarin.
Seperti diketahui tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), itu diamankan setelah nongol saat sidang praperadilan di PN Denpasar saat menggugat penyidik Polda Bali.
Renato Lammanda alias Mr. Ron adalah pengusaha atau pemilik gerai GJC, Gloria Jeans Coffes yang berlokasi di Legian, Badung.
Ternyata, pemakaian nama GJC, “Gloria Jeans Coffes” tanpa seijin dari GJC HOLDINGS, pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi (PT BIJA) sebagai pemegang hak Master Franchise atas Merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s di Indonesia.
Direktur PT BIJA, Budi Utomo dikonfirmasi, Kamis (22/12) sore menjelaskan, hak master franchise untuk Merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s setelah adanya penandatanganan Master Franchise Agreement (MFA) antara diantara PT.BIJA dengan GJC Int, pada tanggal 27 April 2017.
“GJC HOLDINGS adalah pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ungkap Budi Utomo.
Lebih lanjut dikatakan, PT BIJA diberikan penawaran oleh GJC INT untuk mengambil teritori ekslusif untuk wilayah Indonesia dengan syarat PT BIJA memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia.
“Pihak PT BIJA kemudian melakukan tracing untuk mencari pihak-pihak yang melakukan pelanggaran merek, khususnya di Bali dan ditemukan ada gerai GJC yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Badung, milik Renato Lammanda,” lanjut Budi utomo.
Baca Juga: Bali Bukan Cuma Pantai Kuta, Ada Pantai Tersembunyi di Leher Pulau, Kamu Pernah ke Sana?
Menurutnya, pihak PT BIJA sudah berupaya menyelesaikan dengan baik pelanggaran merek yang di lakukan Mr. Ron. Diantaranya, mengundang Renato ke Surabaya atas biaya PT BIJA. Setelah tidak ada tanggapan baik dari Renato Lammanda, pihak PT BIJA kemudian mengirimkan somasi, tetapi tidak digubris dan pada tanggal 23 Juni 2022, pihak PT BIJA melapor ke Polda Bali, atas dugaan tindak pidana Merek yaitu dengan tanpa hak menggunaan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Dikatakan Budi Utomo, PT BIJA sudah menawarkan kerjasama kepada Renato Lammanda dengan konpensasi nol rupiah untuk kerjasama pengelolaan francis Coffee Groria Jeans Coffee untuk area Bali.
“Tidak ada itikad baik dari Renato. Toleransi waktu sudah cukup lama, 18 bulan tidak ada kepastian. Akhirnya pihak PT BIJA harus melaporkan ke Polda Bali,” ungkap Budi Utomo.
Tersangka Renato Lammanda oleh Polda Bali sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan.
Tersangka kemudian melalui penasihat hukumnya, Nyoman Samuel Kuriawan mengajukan praperadilan Polda Bali di PN Denpasar. Sayangnya, dalam sidang putusan,Kamis 15 Desember lalu, hakim tunggal, Hari Suprianto, menolak permohonan praperadilan terkait dengan penetapan Renato Lammanda sebagai tersangka tersebut.
Lucunya, putusan praperadilan seharusnya, Selasa, 13 Desember tetapi hakim Hari Suprianto menunda sidang putusan tersebut. Alasan penundaan, kemunculan Renato Lammanda di ruang sidang, untuk menunjukan bahwa dirinya tidak melarikan diri.
Tragisnya, munculnya tersangka Mr. Ron di PN Denpasar ini merupakan tindakan yang konyol. Pasalnya, tim dari dari Dirkrimsus Polda Bali sudah berjaga – jaga di PN Denpasar. Alhasil, tersangka Renato Lammanda kemudian digiring ke balik jeruji besi Rutan Polda Bali. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan