Suara Denpasar - Renato Lammanda alias Mr. Ron, warga negara asing (WNA) asal Australia ini terbilang konyol.
Masuk daftar pencarian orang (DPO) penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dan sulit ditemukan.
Tapi, saat sidang praperadilan terhadap Polda Bali, ia malah nongol di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 13 Desember 2022.
Mendapati buruan yang lama dicari ada di PN Denpasar, akhirnya penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menggiring Mr. Ron ke Mapolda Bali dan menjebloskan yang bersangkutan ke ruang tahanan.
Di sisi lain, layaknya sudah jatuh tertimpa tangga. Praperadilan yang diajukan Mr. Ron juga ditolak hakim tunggal PN Denpasar, Hari Suprianto, dalam sidang putusan, Kamis 15 Desember 2022.
Praperadilan ini terkait dengan penetapan Mr. Ron sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan merk dagang “Gloria Jeans Coffes” oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Hakim menilai, rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Dirkrimsus Polda Bali untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur.
Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (Dumas), Laporan Polisi (LP), penyelidikan yang kemudian naik ke proses penyidikan dan penetapan status tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.
Baca Juga: Raih Penghargaan KPK, Pejabat Denpasar Patuh LHKPN: Pemerintah Provinsi Bali Bagaimana?
Hakim menilai, permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Suprianto.
Nyoman Samuel, penasihat hukum tersangka Mr Ron, mengaku kecewa dan menuding sudah ada pelanggaran hak asasi manusia. Dia mengatakan kliennya sempat drop pasca diamankan, Selasa (13/12/2022).
"Kamis pagi sekitar jam 02.00 Wita dan dilarikan ke RS Bhayangkara. Sekarang sudah pulih dan kembali menjalani penahanan,” terangnya.
“GJC HOLDINGS adalah pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” sambung kuasa hukum dari PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi atau PT BIJA. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Rantai Bandar Narkoba Ko Erwin: Charlie dan Arfan Dicokok, The Doctor Diburu
-
Tak Ada Tawar Menawar! Tiket Liga Champions Jadi Harga Mati buat Juventus
-
Dipanggil KPK untuk Kasus DJKA, Eks Menhub Budi Karya Absen Alasan Sakit
-
Serang Iran, Donald Trump 'Dirujak' Sederet Artis Hollywood Habis-habisan
-
Dubes Iran Respons Niat Prabowo Jadi Juru Damai, Begini Katanya
-
4 Ide OOTD Rok Mini ala Jisoo BLACKPINK, dari Gaya Elegan hingga Playful!
-
33 Tahun ANTV Rayakan HUT di Subang: Intip Kejutan Musik Lintas Generasi di Bulan Ramadan
-
Konflik Iran-Amerika, Atlet dan Ofisial Anggar Timur Tengah Tertahan di Indonesia
-
Shopee Midnight Sale 3 Maret 2026: iPhone 16 Pro Cuma Rp1, Mobil dan Motor Rp1.000, Catat Jamnya!
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021