Suara Denpasar - Renato Lammanda alias Mr. Ron, warga negara asing (WNA) asal Australia ini terbilang konyol.
Masuk daftar pencarian orang (DPO) penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dan sulit ditemukan.
Tapi, saat sidang praperadilan terhadap Polda Bali, ia malah nongol di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 13 Desember 2022.
Mendapati buruan yang lama dicari ada di PN Denpasar, akhirnya penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menggiring Mr. Ron ke Mapolda Bali dan menjebloskan yang bersangkutan ke ruang tahanan.
Di sisi lain, layaknya sudah jatuh tertimpa tangga. Praperadilan yang diajukan Mr. Ron juga ditolak hakim tunggal PN Denpasar, Hari Suprianto, dalam sidang putusan, Kamis 15 Desember 2022.
Praperadilan ini terkait dengan penetapan Mr. Ron sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan merk dagang “Gloria Jeans Coffes” oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Hakim menilai, rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Dirkrimsus Polda Bali untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur.
Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (Dumas), Laporan Polisi (LP), penyelidikan yang kemudian naik ke proses penyidikan dan penetapan status tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.
Baca Juga: Raih Penghargaan KPK, Pejabat Denpasar Patuh LHKPN: Pemerintah Provinsi Bali Bagaimana?
Hakim menilai, permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Suprianto.
Nyoman Samuel, penasihat hukum tersangka Mr Ron, mengaku kecewa dan menuding sudah ada pelanggaran hak asasi manusia. Dia mengatakan kliennya sempat drop pasca diamankan, Selasa (13/12/2022).
"Kamis pagi sekitar jam 02.00 Wita dan dilarikan ke RS Bhayangkara. Sekarang sudah pulih dan kembali menjalani penahanan,” terangnya.
“GJC HOLDINGS adalah pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” sambung kuasa hukum dari PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi atau PT BIJA. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN