Suara Denpasar - Renato Lammanda alias Mr. Ron, warga negara asing (WNA) asal Australia ini terbilang konyol.
Masuk daftar pencarian orang (DPO) penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dan sulit ditemukan.
Tapi, saat sidang praperadilan terhadap Polda Bali, ia malah nongol di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 13 Desember 2022.
Mendapati buruan yang lama dicari ada di PN Denpasar, akhirnya penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menggiring Mr. Ron ke Mapolda Bali dan menjebloskan yang bersangkutan ke ruang tahanan.
Di sisi lain, layaknya sudah jatuh tertimpa tangga. Praperadilan yang diajukan Mr. Ron juga ditolak hakim tunggal PN Denpasar, Hari Suprianto, dalam sidang putusan, Kamis 15 Desember 2022.
Praperadilan ini terkait dengan penetapan Mr. Ron sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan merk dagang “Gloria Jeans Coffes” oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Hakim menilai, rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Dirkrimsus Polda Bali untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur.
Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (Dumas), Laporan Polisi (LP), penyelidikan yang kemudian naik ke proses penyidikan dan penetapan status tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.
Baca Juga: Raih Penghargaan KPK, Pejabat Denpasar Patuh LHKPN: Pemerintah Provinsi Bali Bagaimana?
Hakim menilai, permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Suprianto.
Nyoman Samuel, penasihat hukum tersangka Mr Ron, mengaku kecewa dan menuding sudah ada pelanggaran hak asasi manusia. Dia mengatakan kliennya sempat drop pasca diamankan, Selasa (13/12/2022).
"Kamis pagi sekitar jam 02.00 Wita dan dilarikan ke RS Bhayangkara. Sekarang sudah pulih dan kembali menjalani penahanan,” terangnya.
“GJC HOLDINGS adalah pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” sambung kuasa hukum dari PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi atau PT BIJA. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Segelas Air dari Jantung Kekasihku
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Dituduh Operasi Wajah, Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim: Ada yang sampai Nangis Ketakutan
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Diserempet dan Digertak Warga Lokal di Bandung, Ricky Five Minutes Beri Jawaban Menohok