Suara Denpasar - Kendati Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan mulai berlaku tiga tahun kemudian.
Namun, aktivis dan tokoh masyarakat banyak yang menilai bahwa KUHP itu akan menjadi momen mundurnya demokrasi di Indonesia.
Hal itu juga menjadi perhatian Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali yang menyelenggarakan Diskusi Publik BERDISKO #7 dengan tajuk "Lese Majeste dan Haatzai Artikelen Mau Bangkin Lagi: Uapaya Bungkam Suara Kritis Masyarakat?".
Dimana dalam diskusi kali ini menggandeng Akademisi STHI Jantera Bivitri Susanti dan Pegiat Lingkungan Petrus Ndamung Nganggu dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional. Acara tersebut berlangsung di Kubu Kopi, Jl. Hayam Wuruk Denpasar dimulai dari pukul 16.00 Wita.
Bivitri Susanti selaku Akademisi STHI Jantera dalam diskusi menyampaikan bahwa pada awalnya di Indonesia pasal-pasal seperti penghinaan kekuasaan (lese majeste) dan ujaran kebencian terhadap kekuasaan (haatzai artikelen) digunakan oleh Kolonial pada masa penjajahan untuk membungkam suara kritis para pejuang kemerdekaan pada saat itu.
Selain itu tujuan kolonial pada saat itu menerapkan "lese majeste" dan "haatzai artikelen" adalah untuk menghisap segala sumber daya alam jajahannya dengan leluasa. "Jadi pasal-pasal penghinaan terhadap kepala negara dan kekuasaan itu tujuannya untuk melindungi pemerintah kolonial." Ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika pasal-pasal tentang penghinaan Kepala Negara itu diletakkan di negara demokratik seperti Indonesia, maka tentunya kita semua akan mengalami ancaman terhadap kebebasan berpendapat karena batas antara kritik dan penghinaan itus sangatlah tipis. Selain itu Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut inkonstisional pada 2006 lewat putusan Makamah Konstitusi (MK) No 013-022/PUU-IV/2006. Dimana pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan masyarakat. "Seharusnya putusan itu dihormati oleh Undang-Undang," Ujarnya.
Petrus Ndamung Nganggu dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional menjelaskan ada dua hal menjadi masalah yang dapat mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dalam KUHP.
Pertama tidak adanya jaminan untuk menindak dan memberi efek jera terhadap kejahatan korporasi, point yang kedua adalah tidak adanya perlindungan yang jelas terhadap para pejuang lingkungan hidup dalam mempertahankan lingkungannya dari kerusakan. "Dua hal itu menurut kami di WALHI menjadi perhatian," Tegasnya.
Baca Juga: FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
Terakhir, Anak Agung Gede Surya Sentana selaku Sekjen FRONTIER-Bali menyatakan bahwa pasal-pasal bermasalah seperti "lese majeste" dan "haatzai artikelen" serta adanya pasal-pasal karet dalam peneggakkan lingkungan hidup sangatlah mengancam kelangsungan demokrasi serta kebebasan bagi masyarakat untuk memperjuangakn Hak Asasinya sendiri.
Ia menilai jika Pemerintah serta para Anggota Dewan mengesahkan pasal-pasal bermasalah ini dalam KUHP merupakan suatu kemunduran demokrai yang sangat-sangat mundur.
Maka dari itu mahasiswa sebagai agen perubahan harus sadar dan harus bergerak untuk memperjuangkan segala bentuk hak-hak demokrasi masyarakat dengan menuntuk DPR RI untuk mencabut pasal-pasal karet dalam KUHP.
"Dengan adanya diskusi ini saya berharap memberikan suatu pemahaman bagi kalangan student, serta membangkitkan gairah para student untuk bergerak menuntut agar pasal-pasal karet dalam KUHP dicabut," tegasnya.
Kegiatan BERDISKO #7 kali ini dimeriahkan juga oleh penampilan akustik dari Rio Caprian dan Hello World. Selain itu terdapat juga lapakan buku dari Gerai Baca Frontier dan pajang karya dari Persma brahmastra. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Pernah Alami Jam Kerja 'Gila', Rachel Amanda Sadari Privilege Artis Dibanding Buruh Pabrik
-
Harga Minyak Dunia Terus Melonjak, Besok Harga Pertamax Naik?
-
Oknum Polisi yang Terobos Rumah Wali Kota Palopo Diperiksa Propam
-
Bea Cukai Akui Penerimaan Negara dari Bea Keluar Ekspor Emas Masih Minim
-
Waspadai Dukungan Tuan Rumah, Indonesia Siap Hadapi Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026
-
Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?
-
Megawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia Jelang Pelatnas
-
Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC
-
Resmi! Indonesia Ditunjuk FIFA sebagai Tuan Rumah Divisi 1 ASEAN Cup 2026