Suara Denpasar - Kendati Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan mulai berlaku tiga tahun kemudian.
Namun, aktivis dan tokoh masyarakat banyak yang menilai bahwa KUHP itu akan menjadi momen mundurnya demokrasi di Indonesia.
Hal itu juga menjadi perhatian Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali yang menyelenggarakan Diskusi Publik BERDISKO #7 dengan tajuk "Lese Majeste dan Haatzai Artikelen Mau Bangkin Lagi: Uapaya Bungkam Suara Kritis Masyarakat?".
Dimana dalam diskusi kali ini menggandeng Akademisi STHI Jantera Bivitri Susanti dan Pegiat Lingkungan Petrus Ndamung Nganggu dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional. Acara tersebut berlangsung di Kubu Kopi, Jl. Hayam Wuruk Denpasar dimulai dari pukul 16.00 Wita.
Bivitri Susanti selaku Akademisi STHI Jantera dalam diskusi menyampaikan bahwa pada awalnya di Indonesia pasal-pasal seperti penghinaan kekuasaan (lese majeste) dan ujaran kebencian terhadap kekuasaan (haatzai artikelen) digunakan oleh Kolonial pada masa penjajahan untuk membungkam suara kritis para pejuang kemerdekaan pada saat itu.
Selain itu tujuan kolonial pada saat itu menerapkan "lese majeste" dan "haatzai artikelen" adalah untuk menghisap segala sumber daya alam jajahannya dengan leluasa. "Jadi pasal-pasal penghinaan terhadap kepala negara dan kekuasaan itu tujuannya untuk melindungi pemerintah kolonial." Ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika pasal-pasal tentang penghinaan Kepala Negara itu diletakkan di negara demokratik seperti Indonesia, maka tentunya kita semua akan mengalami ancaman terhadap kebebasan berpendapat karena batas antara kritik dan penghinaan itus sangatlah tipis. Selain itu Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut inkonstisional pada 2006 lewat putusan Makamah Konstitusi (MK) No 013-022/PUU-IV/2006. Dimana pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan masyarakat. "Seharusnya putusan itu dihormati oleh Undang-Undang," Ujarnya.
Petrus Ndamung Nganggu dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional menjelaskan ada dua hal menjadi masalah yang dapat mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dalam KUHP.
Pertama tidak adanya jaminan untuk menindak dan memberi efek jera terhadap kejahatan korporasi, point yang kedua adalah tidak adanya perlindungan yang jelas terhadap para pejuang lingkungan hidup dalam mempertahankan lingkungannya dari kerusakan. "Dua hal itu menurut kami di WALHI menjadi perhatian," Tegasnya.
Baca Juga: FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
Terakhir, Anak Agung Gede Surya Sentana selaku Sekjen FRONTIER-Bali menyatakan bahwa pasal-pasal bermasalah seperti "lese majeste" dan "haatzai artikelen" serta adanya pasal-pasal karet dalam peneggakkan lingkungan hidup sangatlah mengancam kelangsungan demokrasi serta kebebasan bagi masyarakat untuk memperjuangakn Hak Asasinya sendiri.
Ia menilai jika Pemerintah serta para Anggota Dewan mengesahkan pasal-pasal bermasalah ini dalam KUHP merupakan suatu kemunduran demokrai yang sangat-sangat mundur.
Maka dari itu mahasiswa sebagai agen perubahan harus sadar dan harus bergerak untuk memperjuangkan segala bentuk hak-hak demokrasi masyarakat dengan menuntuk DPR RI untuk mencabut pasal-pasal karet dalam KUHP.
"Dengan adanya diskusi ini saya berharap memberikan suatu pemahaman bagi kalangan student, serta membangkitkan gairah para student untuk bergerak menuntut agar pasal-pasal karet dalam KUHP dicabut," tegasnya.
Kegiatan BERDISKO #7 kali ini dimeriahkan juga oleh penampilan akustik dari Rio Caprian dan Hello World. Selain itu terdapat juga lapakan buku dari Gerai Baca Frontier dan pajang karya dari Persma brahmastra. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus