Suara Denpasar- Dedi Mulyadi selaku anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan memberikan komentar pedas terkait dengan penataan desa.
Kata mantan Bupati Purwakarta dua periode ini menyebut jika penataan di desa-desa berantakan.
Banyak pejabat menurut pria yang biasa disapa Kang Dedi Mulyadi ini tidak mengerti soal ilmu lingkungan, sehingga penataan desa tidak memiliki konsep.
Hal ini kata Kang Dedi berbeda dengan zaman dahulu ketia setiap desa memiliki tokoh adat yang paham mengenai penataan di desa.
Berkaitan dengan hal tersebut Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan ke Desa Trunyan Bali yang selama ini memiliki kearifan lokal, yakni kepercayaan yang saling berdampingan dengan alam.
"Ini kenapa bagian dari kunjungan kita komisi bidang lingkungan hidup karena ajaran leluhur kita di berbagai tempat itu agamanya lingkungan, mau sunda wiwitan, kaharingan baliaga, bali mula, semua agama mengajarkan bahwa ketaatan manusia salahsatunya kepada lingkungan, jelas Kang Dedi Mulyadi, dikutip pada Minggu (25/12).
Dia berharap struktur pemerintahan sampai ke tingkat desa harus memiliki jabatan bagian lingkungan.
"Kedepan negara harus memikirkan struktur pemerintahan sampai pada tingkat desa, itu kasinya hanya ada kasi kesos, kasi pemerintahan, kasi pembangunan gak pernah ada kasi lingkungan," jelasnya.
Padahal kata Kang Dedi Mulyadi salahsatu masalah saat ini di Indonesia adalah soal lingkungan.
Baca Juga: Rayakan Natal, Asmirandah Kenang Momen Melahirkan Anak Pertama
"Apa problem Indonesia hari ini, pemimpinnya gak ngerti ilmu lingkungan, termasuk di desa-desa, gak ngerti ilmu lingkungan, dulu di desa-desa itu selalu ada pemangku adat, dia ngerti ilmu lingkungan, rumah harus diletakkan di mana menghadap kemana, sekarang desa sudah berantakan, bukan di Bali ya, terutama di Jawa," jelasnya.
Seperti diketahui struktur pemerintahan desa di Bali memiliki namanya kaling atau kepala lingkungan yang bertugas mengatur soal lingkungan, dari soal tempat tinggal hingga pembangunan di desa tersebut.
Desa-desa di Bali juga memiliki yang namanya kelian adat atau kepala bagian adat yang mengatur soal hukum adat dan hubungan sosial lainnya.
"Kami kesini (Trunyan Bali) biar ngerti, tanpa undang-undang orang sini sudah mentaati hukum lingkungan," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Persija Jakarta vs Persis Solo, Misi Emosional Alfriyanto Nico di GBK
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
3 Skincare Ampuh Jaga Kesehatan Kulit: Wajah Glowing, Cegah Penuaan Dini
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Rendy Samuel Buka Suara soal Perceraian, Bantah KDRT dan Jelaskan Isu Nafkah Rp20 Ribu
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
Senjata Andalan Persija Siap Bikin Persis Solo Merana di Stadion GBK
-
KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas
-
7 SD Swasta Terbaik di Seberang Ulu Palembang, Dekat LRT dan Biaya Masuknya Ramah di Kantong