Suara Denpasar - Meski menerima uang rakyat lewat mekanisme dana hibah.
Gubernur Bali I Wayan Koster atau biasa disapa Pak Yan Koster mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Bali.
Dalam surat tertanggal 20 Desember 2022, lewat Keputusan Gubernur yang telah dia buat.
Maka, maka tanggung jawab pengelolaan Modal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) beserta perkembangannya sepenuhnya berada di Desa Adat, dan tidak ada lagi uang negara yang bersumber dari Pemerintah Daerah di LPD, sehingga LPD tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Surat itu sudah kami terima, intinya kami telaah dari hukum pidana materiil dan formil. Sejauh mana dapat digunakan materiil, Tipikor dan hukum acara," demikian kata Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Bali A. Luga Harlianto ketika dihubungi denpasar.suara.com, Senin 2 Januari 2022.
Namun demikian, ingat dia, sampai saat ini penuntutan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi LPD di Bali tetap jalan.
"Ada hukum pidana materiil dan formil yang harus diperhatikan. Ada putusan pidana terdahulu yang juga harus diperhatikan dan ini juga sumber hukum," peparnya.
Dan, berkaca dari kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan.
Sebenarnya, sudah melalui tahap penyelesaian di tingkat internal atau desa adat.
Baca Juga: LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali
Namun, tak juga berhasil diselesaikan sehingga diarahkan ke proses hukum.
Serta, kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kejaksaan selama ini berawal dari laporan masyarakat.
Tentu dalam hal ini nasabah yang merasa dananya tidak bisa ditarik dan juga tidak bisa dikembalikan oleh oknum LPD yang korupsi.
"Jadi, bukan kejaksaan mencari-cari. Tapi, ini laporan masyarakat dan nasabah. Sudah dicoba diselesaikan secara internal, tapi tidak juga bisa diselesaikan," tegasnya.
Kasus LPD mulai marak saat pandemi Covid-19, di mana umumnya masyarakat kesulitan dana cash sehingga menarik simpanan mereka di LPD.
Namun, di beberapa LPD dana itu tidak berhasil ditarik dengan beragam alasan yang akhirnya berujung kasus tipikor maupun pidana. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis