Suara Denpasar - Meski menerima uang rakyat lewat mekanisme dana hibah.
Gubernur Bali I Wayan Koster atau biasa disapa Pak Yan Koster mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Bali.
Dalam surat tertanggal 20 Desember 2022, lewat Keputusan Gubernur yang telah dia buat.
Maka, maka tanggung jawab pengelolaan Modal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) beserta perkembangannya sepenuhnya berada di Desa Adat, dan tidak ada lagi uang negara yang bersumber dari Pemerintah Daerah di LPD, sehingga LPD tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Surat itu sudah kami terima, intinya kami telaah dari hukum pidana materiil dan formil. Sejauh mana dapat digunakan materiil, Tipikor dan hukum acara," demikian kata Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Bali A. Luga Harlianto ketika dihubungi denpasar.suara.com, Senin 2 Januari 2022.
Namun demikian, ingat dia, sampai saat ini penuntutan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi LPD di Bali tetap jalan.
"Ada hukum pidana materiil dan formil yang harus diperhatikan. Ada putusan pidana terdahulu yang juga harus diperhatikan dan ini juga sumber hukum," peparnya.
Dan, berkaca dari kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan.
Sebenarnya, sudah melalui tahap penyelesaian di tingkat internal atau desa adat.
Baca Juga: LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali
Namun, tak juga berhasil diselesaikan sehingga diarahkan ke proses hukum.
Serta, kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kejaksaan selama ini berawal dari laporan masyarakat.
Tentu dalam hal ini nasabah yang merasa dananya tidak bisa ditarik dan juga tidak bisa dikembalikan oleh oknum LPD yang korupsi.
"Jadi, bukan kejaksaan mencari-cari. Tapi, ini laporan masyarakat dan nasabah. Sudah dicoba diselesaikan secara internal, tapi tidak juga bisa diselesaikan," tegasnya.
Kasus LPD mulai marak saat pandemi Covid-19, di mana umumnya masyarakat kesulitan dana cash sehingga menarik simpanan mereka di LPD.
Namun, di beberapa LPD dana itu tidak berhasil ditarik dengan beragam alasan yang akhirnya berujung kasus tipikor maupun pidana. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Sulit Turun di Tengah Upaya Damai Iran dan AS
-
Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Hanny Kristianto Ungkap Alasannya
-
Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Bye-Bye Powerbank! Redmi Siapkan HP dengan Baterai Raksasa 12.000 mAh
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Jay Idzes Cs Bungkam AC Milan, Gagalkan Ambisi Kunci Tiket Liga Champions Lebih Cepat
-
Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo
-
Sri Murdani dan TK yang Menambal Problem Sekolah Inklusi
-
Cooking is Painful!: Variety Show Memasak Unik yang Siap Tayang 9 Mei