Suara Denpasar - Meski menerima uang rakyat lewat mekanisme dana hibah.
Gubernur Bali I Wayan Koster atau biasa disapa Pak Yan Koster mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Bali.
Dalam surat tertanggal 20 Desember 2022, lewat Keputusan Gubernur yang telah dia buat.
Maka, maka tanggung jawab pengelolaan Modal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) beserta perkembangannya sepenuhnya berada di Desa Adat, dan tidak ada lagi uang negara yang bersumber dari Pemerintah Daerah di LPD, sehingga LPD tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Surat itu sudah kami terima, intinya kami telaah dari hukum pidana materiil dan formil. Sejauh mana dapat digunakan materiil, Tipikor dan hukum acara," demikian kata Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Bali A. Luga Harlianto ketika dihubungi denpasar.suara.com, Senin 2 Januari 2022.
Namun demikian, ingat dia, sampai saat ini penuntutan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi LPD di Bali tetap jalan.
"Ada hukum pidana materiil dan formil yang harus diperhatikan. Ada putusan pidana terdahulu yang juga harus diperhatikan dan ini juga sumber hukum," peparnya.
Dan, berkaca dari kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan.
Sebenarnya, sudah melalui tahap penyelesaian di tingkat internal atau desa adat.
Baca Juga: LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali
Namun, tak juga berhasil diselesaikan sehingga diarahkan ke proses hukum.
Serta, kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kejaksaan selama ini berawal dari laporan masyarakat.
Tentu dalam hal ini nasabah yang merasa dananya tidak bisa ditarik dan juga tidak bisa dikembalikan oleh oknum LPD yang korupsi.
"Jadi, bukan kejaksaan mencari-cari. Tapi, ini laporan masyarakat dan nasabah. Sudah dicoba diselesaikan secara internal, tapi tidak juga bisa diselesaikan," tegasnya.
Kasus LPD mulai marak saat pandemi Covid-19, di mana umumnya masyarakat kesulitan dana cash sehingga menarik simpanan mereka di LPD.
Namun, di beberapa LPD dana itu tidak berhasil ditarik dengan beragam alasan yang akhirnya berujung kasus tipikor maupun pidana. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
5 Zodiak yang Bakal Beruntung di Hari Jumat 19 Juni 2026
-
Victor Munoz, Rekrutan Baru Liverpool Jebolan Akademi Barcelona dan Real Madrid
-
Republik Ceko Ditahan Afrika Selatan 1-1, Persaingan Grup A Piala Dunia 2026 Makin Ketat
-
Posisi WC yang Baik Menurut Islam dan Feng Shui, Bukan Sekadar Soal Estetika
-
Thomas Tuchel Ungkap Kekurangan Inggris Usai Hajar Kroasia, Soroti Masalah Mentalitas
-
Kiper Tanjung Verde Bahagia Sang Ibu Akhirnya Dapat Visa AS, Bisa Saksikan Langsung Piala Dunia
-
Jadi Andalan Chelsea, Marc Cucurella Ungkap Alasan Gabung Real Madrid
-
Keluarga Lionel Messi Ungkap Kondisi Kesehatan Sang Ayah, Minta Privasi Dihormati
-
Ramadhan Sananta Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persebaya Surabaya
-
Raih Gelar Ganda, Inter Milan Perpanjang Kontrak Cristian Chivu hingga 2028