Suara Denpasar - Meski menerima uang rakyat lewat mekanisme dana hibah.
Gubernur Bali I Wayan Koster atau biasa disapa Pak Yan Koster mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Bali.
Dalam surat tertanggal 20 Desember 2022, lewat Keputusan Gubernur yang telah dia buat.
Maka, maka tanggung jawab pengelolaan Modal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) beserta perkembangannya sepenuhnya berada di Desa Adat, dan tidak ada lagi uang negara yang bersumber dari Pemerintah Daerah di LPD, sehingga LPD tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Surat itu sudah kami terima, intinya kami telaah dari hukum pidana materiil dan formil. Sejauh mana dapat digunakan materiil, Tipikor dan hukum acara," demikian kata Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Bali A. Luga Harlianto ketika dihubungi denpasar.suara.com, Senin 2 Januari 2022.
Namun demikian, ingat dia, sampai saat ini penuntutan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi LPD di Bali tetap jalan.
"Ada hukum pidana materiil dan formil yang harus diperhatikan. Ada putusan pidana terdahulu yang juga harus diperhatikan dan ini juga sumber hukum," peparnya.
Dan, berkaca dari kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan.
Sebenarnya, sudah melalui tahap penyelesaian di tingkat internal atau desa adat.
Baca Juga: LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali
Namun, tak juga berhasil diselesaikan sehingga diarahkan ke proses hukum.
Serta, kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kejaksaan selama ini berawal dari laporan masyarakat.
Tentu dalam hal ini nasabah yang merasa dananya tidak bisa ditarik dan juga tidak bisa dikembalikan oleh oknum LPD yang korupsi.
"Jadi, bukan kejaksaan mencari-cari. Tapi, ini laporan masyarakat dan nasabah. Sudah dicoba diselesaikan secara internal, tapi tidak juga bisa diselesaikan," tegasnya.
Kasus LPD mulai marak saat pandemi Covid-19, di mana umumnya masyarakat kesulitan dana cash sehingga menarik simpanan mereka di LPD.
Namun, di beberapa LPD dana itu tidak berhasil ditarik dengan beragam alasan yang akhirnya berujung kasus tipikor maupun pidana. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin