Suara Denpasar - Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari penyidik Polda Bali terkait dugaan penodaan agama dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK. Ini membuat warga Nusa Penida, Klungkung, berang.
Bahkan, ketika sidang praperadilan yang dilayangkan Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dan kawan-kawan dari Team Hukum Nusa Bali (THNB).sebagai pemohon. Sedangkan Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Mapolda Bali, berdasarkan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya Imam Ismail, SH., I Ketut Soma Adnyana, SH., MH., dan kawan-kawan sebagai termohon.
Tampak puluhan warga Nusa Penida memberikan dukungan terhadap langkah praperadilan tersebut.
"Sidang praperadilan atas penghentian SP3 perkara dengan terlapor Wedakarna, ya dihadiri puluhan warga Nusa Penida," papar Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, Selasa 10 Januari 2022.
Untuk diketauui THNB mengajukan gugatan Praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat dengan Register Dumas Nomor: 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dan Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/409/XI/2020/BALI/SPKT tanggal 3 November 2020 atas dasar ‘Penggabungan Laporan dan Pengaduan’.
Menurut Advokat Hasibuan, kesimpulan yang dibacakan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/1/2023) menyatakan bahwa intinya pemohon akan tetap berpegang teguh pada barang bukti yang diterbitkan secara sah oleh termohon I sendiri.
Yaitu bukti SP2HP (P.3, P.4, P.7, P.8, dan P.9) dengan demikian, maka tindakan termohon dengan tidak memanggil dan tidak mengundang.
"Serta tidak mengikutsertakan pelapor THNB Putu Pastika Adnyana, SH., serta tidak mengundang 3 orang saksi ahli dan tidak mengikutsertakan barang bukti/alat bukti yang sudah lengkap sesuai isi Pasal 184 KUHAP dalam gelar perkara khusus tanggal 7 Juli 2022,” tukas Hasibuan. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Redmi Watch 6 Meluncur di Pasar Global: Harga Sejutaan, Baterai Tahan Lama
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M