- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menggugat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
- Pembangunan ibu kota baru di Kalimantan mengabaikan hak masyarakat adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq.
- Proyek nasional tersebut dinilai melanggar konstitusi karena minim kajian akademik serta mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu diambil setelah AMAN menilai pembangunan IKN sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengabaikan hak masyarakat adat dan jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pembangunan IKN menjadi contoh megaproyek yang dijalankan dengan tata kelola yang buruk. Menurutnya, proyek tersebut tidak didahului kajian akademik yang memadai dan minim melibatkan masyarakat adat yang terdampak langsung.
Sejak tahap perencanaan, kata Rukka, AMAN telah mengingatkan pemerintah mengenai potensi pelanggaran hak masyarakat adat di kawasan IKN. Namun, peringatan tersebut tidak direspons secara serius.
Ia menyebut sedikitnya tiga komunitas adat terdampak langsung, yakni Suku Balik, Paser, dan Benuaq, yang kini perlahan kehilangan ruang hidupnya akibat pembangunan ibu kota baru.
"Mereka pelan-pelan tersingkir," kata Rukka kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Rukka bahkan mengungkapkan praktik tukar-menukar tanah yang dinilainya tidak adil pada masa lalu. Menurutnya, sebagian tanah masyarakat adat Balik hanya dihargai dengan barang-barang sederhana.
"Dulu katanya ada tanah yang ditukar dengan senter. Ditukar dengan minyak tanah atau lampu. Nah, seperti itu situasi orang Balik," ungkapnya.
Ia juga menyoroti proses legislasi pembangunan IKN yang dinilai janggal.
Menurutnya, pembangunan telah berjalan sebelum Undang-Undang IKN disahkan sebagai dasar hukum.
"Undang-undangnya belum ada tapi sudah mulai pembangunanannya," ujarnya.
Baca Juga: Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
Selain itu, Rukka menilai pemerintah mengabaikan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan kebijakan.
"Meaningful participation di negara ini pun sudah dikebiri. Sudah dimanipulasi versi yang rusak," tegasnya.
Atas dasar itu, AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materi Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Rukka, masyarakat adat Balik mengalami berbagai kerugian konstitusional akibat pembangunan IKN, mulai dari hilangnya hak atas wilayah adat, hak menentukan nasib sendiri, hak atas penghidupan, hingga hak mengatur dan mengurus komunitas serta mempertahankan kebudayaannya.
"Tidak ada tanah kosong di Borneo itu," kata Rukka.
Reporter: Alif Bintang
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Review HOKA Clifton Pro, Sepatu Lari Terbaru yang Empuk untuk Daily Trainer hingga Long Run
-
Tingkatkan Efisiensi hingga 40 Persen, Alasan Fastana Logistik Indonesia Kepincut Fuso eCanter
-
Skill Serba Bisa, Bayaran Seadanya: Pergeseran Makna UMR di Dunia Kerja
-
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
-
Sifat dan Karakter Shio Macan, Percaya Diri tapi Mudah Terbawa Emosi
-
RI Kejar Perjanjian Dagang dengan AS, Budi Santoso: Jangan Sampai Pasar Ekspor Hilang
-
Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang
-
Takut Diremehkan Jadi Aktris, Inde Navarrette Rela Hapus Konten di Twitch
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Bronzer vs Contour, Apa Bedanya? Simak Cara Pakainya agar Makeup Makin Flawless