Suara Denpasar - Heboh dan viralnya vonis super ringan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya memakan dua korban.
Adalah Kajari Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona yang dicopot dari jabatannya.
Keduanya dinilai bertanggungjawab atas munculnya tuntutan tujuh bulan pidana penjara yang berujung vonis 10 bulan dari hakim terhadap dia pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
Penonaktifan atau pencopotan Kajari dan anak buahnya itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin di Palembang, Senin (9/1/2023) sore.
Jelas Turin, ada beberapa pejabat lain yang dinonaktifkan atau dicopot. Yakni tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani langsung perkara pemerkosaan terhadap siswi SMA di Lahat berinisial A yang tergolong masih anak karena baru berusia 17 tahun.
“Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan juga menyebutkan, dalam pemeriksaan juga telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil.
Dugaan penyimpangan ini ditemukan dari hasil eksaminasi yag dilakukan Kejati Sumsel terhadap mereka yang terlibat.
Di tempat terpisah Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga membeberkan, hasil eksaminasi menunjukkan penggunakan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Ketua Komnas HAM Puji Kejagung dalam Perkara Peniai dan Abepura
Para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, berikut denda Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.
“Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga,” tukas mantan Mantan Wakajati Bali itu. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
PSSI akan Hadirkan Kompetisi Baru untuk Musim Depan, Piala Indonesia?
-
Hasil Liga Champions: Drama 7 Gol, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal
-
Bungkam Real Madrid, Bayern Munich Lolos ke Semifinal Liga Champions 2025/2026
-
Arsenal Berhasil Melaju ke Semifinal Liga Champions 2025/2026
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4